Kemendagri Limpahkan Kasus Pelantikan Eselon II Buton Utara ke Gubernur Sultra

Uraiannews.id | Buton Utara, Sulawesi Tenggara – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melimpahkan pengaduan terkait dugaan pelanggaran prosedur pelantikan 24 pejabat Eselon II.b di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara kepada Gubernur Sulawesi Tenggara. Pelimpahan ini tertuang dalam surat bernomor X.700.1.2.4/93/IJ tertanggal 2 Juni 2026.
Keputusan tegas Kemendagri ini tertuang dalam surat pelimpahan nomor X.700.1.2.4/93/IJ tertanggal 2 Juni 2026. Berdasarkan informasi resmi, dokumen fisik surat tersebut dijadwalkan akan dikirimkan kepada Gubernur Sultra melalui PT Pos Indonesia pada Kamis, 4 Juni 2026 [X.700.1.2.4/93/IJ].

Langkah pelimpahan ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini memberikan mandat penuh kepada Gubernur untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kabupaten dan kota. Meski penanganan diserahkan ke tingkat provinsi, Kemendagri menegaskan akan tetap mengawal kasus ini.

“Kami (Kemendagri) juga tetap senantiasa akan memonitoring tindak lanjut dari pemerintah daerah,” tulis Kemendagri dalam petikan jawaban resminya kepada pelapor.
Dugaan Pelanggaran dan Cacat ProsedurPelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilakukan oleh Bupati Buton Utara pada 29 Desember 2025 memicu kontroversi hukum dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Barisan Anti Korupsi Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Buton Utara (LSM Perisai DPD Butur).

Ketua LSM Perisai Butur, Alwin Hidayat, membeberkan sejumlah kejanggalan fatal dalam proses mutasi dan pelantikan tersebut.
Pengangkatan Kepala Inspektorat Kabupaten Buton Utara diduga tidak mengantongi surat rekomendasi dan persetujuan tertulis dari Inspektorat Provinsi maupun Gubernur Sulawesi Tenggara. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, persetujuan ini bersifat wajib untuk menjaga independensi pengawasan keuangan daerah.
Kepala inspektorat Kabupaten Buton Utara diduga merupakan Istri kedua Kepala BPSDM sekaligus Sekretaris Panitia Seleksi JPT Pratama Eselon II.b
Sebanyak 24 pejabat Eselon II.b yang dilantik sarat akan dugaan nepotisme, yang disinyalir melibatkan istri bupati, kakak wakil bupati, kerabat dekat, hingga tim sukses.
Terdapat penghapusan syarat wajib memiliki pengalaman kumulatif selama minimal 5 tahun di bidang tugas yang diduduki. Hal ini memicu polemik karena terdapat guru tanpa pengalaman birokrasi dilantik menjadi kepala dinas, serta penempatan kepala dinas yang sebelumnya sudah berstatus nonjob selama 10 tahun.

Pergantian Ketua Panitia Seleksi (Pansel) diduga dilakukan sepihak tanpa adanya surat pengunduran diri dan tanpa rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tutup Alwin Hidayat.
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩𝙚𝙧_ 𝘾𝙞𝙩𝙞𝙯𝙚𝙣 𝙅𝙤𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙢
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_ 𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_ 𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
