PT BKA Diduga Abaikan Kesepakatan PPM, Warga Lingkar Tambang Blokade Jalan Kabupaten

Uraiannews.id, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara – Masyarakat lingkar tambang di Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, melakukan aksi pendudukan jalan kabupaten yang menjadi jalur operasional perusahaan tambang setelah menilai PT Bumi Konawe Abadi (BKA) tidak merealisasikan kesepakatan terkait Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Aksi tersebut merupakan buntut dari hasil pertemuan resmi yang digelar pada 18 Mei 2026 dan melibatkan masyarakat lingkar tambang, pimpinan serta anggota DPRD Konawe Utara, unsur kepolisian, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan.

Berdasarkan berita acara yang ditandatangani para pihak, PT BKA disebut mengakui adanya kewajiban dana PPM periode 2019–2025 yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar. Dalam forum itu, perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti sejumlah program yang menjadi tuntutan masyarakat sebagai bentuk penyelesaian persoalan sosial di wilayah lingkar tambang.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut memuat batas waktu pelaksanaan selama dua minggu. Apabila dalam kurun waktu itu tidak terdapat realisasi atas hasil kesepakatan, masyarakat menyatakan akan melakukan aksi pendudukan jalan kabupaten yang digunakan sebagai akses operasional perusahaan.
Namun, setelah tenggat waktu berlalu, warga menilai belum terdapat langkah konkret dari perusahaan dalam memenuhi poin-poin yang telah disepakati. Kondisi itu memicu kekecewaan masyarakat yang merasa komitmen perusahaan tidak dijalankan.

“Kesepakatan dibuat di hadapan Ketua DPRD, anggota DPRD, kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tetapi setelah dua minggu berlalu, belum ada realisasi yang jelas. Ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar Iswanto, perwakilan masyarakat lingkar tambang.
Menurut warga, sikap perusahaan dinilai tidak hanya mengabaikan aspirasi masyarakat sekitar tambang, tetapi juga berpotensi mencederai forum resmi yang melibatkan lembaga legislatif, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Tidak terlaksananya hasil kesepakatan itu menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan perusahaan dalam memenuhi komitmen sosialnya.
Sebagai bentuk protes, masyarakat kemudian melakukan aksi pendudukan di ruas jalan kabupaten yang selama ini menjadi jalur mobil dump truck (DT) PT BKA. Warga menegaskan bahwa aksi tersebut bukan tindakan spontan, melainkan langkah yang telah disepakati sebelumnya apabila perusahaan tidak memenuhi komitmen dalam batas waktu yang ditentukan.
Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, DPRD Konawe Utara, serta aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh poin kesepakatan dijalankan. Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang.
Kasus ini dinilai menjadi ujian terhadap kredibilitas perusahaan dalam membangun hubungan dengan masyarakat lingkar tambang. Warga berharap kesepakatan yang telah ditandatangani dan disaksikan berbagai pihak dapat direalisasikan secara konkret demi mencegah konflik sosial berkepanjangan.

“Jika kesepakatan yang ditandatangani bersama DPRD, pemerintah, dan kepolisian saja tidak dijalankan, lalu apa jaminan masyarakat bisa mempercayai komitmen perusahaan ke depan?” tutup Iswanto.
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩𝙚𝙧_ 𝙎𝙖𝙧𝙬𝙖𝙣𝙩𝙤
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_ 𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_ 𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
