Kadis Dikbud Kendari Diduga Blokir Kontak Wartawan Terkait Polemik 111 Kepsek

Uraiannews.id | Kendari, Sulawesi Tenggara – Dugaan penghambatan kerja jurnalistik kembali mencuat di Kota Kendari. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Hj. Saemina, S.Pd., M.Pd., diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan media online Uraiannews.id usai dimintai konfirmasi lanjutan terkait polemik pembatalan pelantikan 111 kepala sekolah di Kota Kendari.

Peristiwa ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap keputusan Pemerintah Kota Kendari yang membatalkan pelantikan 111 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP yang sebelumnya dilakukan pada Desember 2025. Pembatalan tersebut disebut karena tidak sesuai mekanisme serta pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan tersebut memicu polemik di lingkungan pendidikan dan menimbulkan dugaan maladministrasi. Sejumlah pihak menilai persoalan itu berpotensi berdampak pada administrasi sekolah, termasuk pelaporan kinerja guru.

Merespons kondisi tersebut, Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Sultra–Jakarta berencana menggelar aksi damai bertajuk “Selamatkan Pendidikan Kota Kendari” di depan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI pada Senin, 25 Mei 2026.
Saat dikonfirmasi awal, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina, menegaskan bahwa pihaknya bukan penerbit Surat Keputusan (SK) pelantikan kepala sekolah.

“Waalaikumsalam, kenapa Dikbud, memangnya Dikbud yang buat SK? Tabe, kita konfirmasi ke BKPSDM. Tugas Dikbud hanya memasukkan di aplikasi daftar kepala sekolah yang mau promosi dan mutasi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Namun, ketika wartawan berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan lebih mendalam, nomor WhatsApp jurnalis tersebut diduga tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan. Dugaan serupa disebut juga terjadi pada salah satu pejabat lain di lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Upaya konfirmasi kepada Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, hingga berita ini diturunkan belum memperoleh tanggapan.
Situasi ini menuai kritik dari DPD Asosiasi Wartawan Sulawesi Tenggara (DPD ASWIN) menilai tindakan memutus komunikasi dengan wartawan di tengah isu publik berpotensi mencederai semangat keterbukaan informasi.
Menurut ASWIN, pejabat publik memiliki tanggung jawab memberikan keterangan kepada masyarakat melalui media, terutama dalam isu yang menjadi perhatian publik.
“Perilaku pejabat atau aparat yang memblokir nomor wartawan, jurnalis, pewarta warga, bahkan masyarakat yang ingin melakukan konfirmasi suatu persoalan merupakan tindakan yang tidak mencerminkan keterbukaan. Tugas pejabat publik adalah melayani dan memberikan penjelasan kepada masyarakat, bukan menghindari konfirmasi,” ujar salah satu pengurus ASWIN, Sabtu (23/5/2026).
Ia menambahkan, tindakan memblokir kontak wartawan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan dianggap sebagai bentuk tertutupnya akses informasi publik.
ASWIN meminta Pemerintah Kota Kendari melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dinilai menghambat proses konfirmasi media.

“Pers dan masyarakat tidak akan berhenti mencari informasi dan melakukan pengawasan. Itu bagian dari fungsi kontrol sosial,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemblokiran tersebut. Redaksi Uraiannews.id menyatakan tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan dan kode etik jurnalistik.
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩𝙚𝙧_ 𝙍𝙞𝙨𝙬𝙖𝙣
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
