BeritaDaerah

GERMAS Sultra Desak Wali Kota Kendari dan APH Berikan Sanksi Tegas terhadap Developer BTN Griya Land

Uraiannews.id | Kendari, Sulawesi Tenggara – Gerakan Masyarakat Sulawesi Tenggara (GERMAS Sultra) mendesak Wali Kota Kendari, instansi teknis terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pihak developer BTN Griya Land atas dugaan berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan perumahan.


GERMAS Sultra menilai, apabila benar terdapat pembangunan yang tidak memenuhi standar teknis, mengabaikan ketentuan perizinan, serta menimbulkan dampak terhadap fasilitas umum maupun masyarakat sekitar, maka hal tersebut harus ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain itu, GERMAS Sultra meminta pemerintah tidak mengabaikan berbagai keluhan masyarakat yang telah disampaikan. Menurut organisasi tersebut, setiap laporan maupun dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.

Ketua GERMAS Sultra, Ikbal Mbalakia, saat ditemui awak media mengatakan pihaknya mendesak Wali Kota Kendari melalui dinas teknis terkait untuk melakukan inspeksi menyeluruh terhadap proyek BTN Griya Land. Ia juga meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.


“Kami juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pembangunan maupun perizinan. Developer harus bertanggung jawab atas setiap kerugian yang dialami masyarakat apabila terbukti terjadi pelanggaran serta kerusakan lingkungan akibat kegiatan pembangunan tersebut,” ujar Ikbal.


Ikbal menambahkan, GERMAS Sultra akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Bahkan, pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Kendari dan sejumlah instansi penegak hukum apabila tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut.


“Kerusakan lingkungan akibat pembangunan proyek yang hanya mengejar keuntungan dan mengabaikan dampak terhadap lingkungan sekitar merupakan perbuatan yang melawan hukum. Selain itu, bangunan rumah KPR subsidi tersebut juga diduga tidak memenuhi standar kelayakan bangunan sehingga berpotensi merugikan konsumen,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak developer BTN Griya Land belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan GERMAS Sultra.


GERMAS Sultra berharap seluruh pihak menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang adil demi mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩𝙚𝙧_ 𝙎𝙖𝙧𝙬𝙖𝙣𝙩𝙤
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_ 𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_ 𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *