BeritaDaerah

Bapenda Sultra Pastikan Kendaraan Pajak Mati Tetap Bisa Isi BBM di SPBU

Uraiannews.id, Sulawesi Tenggara – Beredarnya video di media sosial yang menyebut kendaraan dengan pajak kendaraan bermotor yang telah mati tidak lagi diperbolehkan mengisi bahan bakar di SPBU memicu keresahan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berlaku di wilayah Sultra.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, Al Ode Mahbub, mengatakan kabar yang viral tersebut merupakan kejadian di daerah lain dan tidak memiliki kaitan dengan kebijakan yang diterapkan di Sulawesi Tenggara.

“Informasi yang beredar itu bukan terjadi di Sultra, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Mahbub saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).


Ia menjelaskan, hingga kini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum memiliki aturan yang mengatur larangan pengisian BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak. Oleh karena itu, kebijakan sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial belum dapat diberlakukan di daerah ini.


Menurut Mahbub, penerapan kebijakan yang berdampak pada pelayanan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa adanya regulasi resmi, pemerintah daerah tidak dapat menerapkannya.


“Sampai saat ini belum ada regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.


Mahbub pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Ia menegaskan, apabila suatu saat kebijakan tersebut akan diterapkan, pemerintah akan lebih dahulu menerbitkan aturan resmi sebagai landasan pelaksanaannya.


“Jika nantinya ada kebijakan seperti itu, tentu harus didahului dengan Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur. Jadi masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan kondisi di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩𝙚𝙧_ 𝙍𝙞𝙨𝙬𝙖𝙣
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_ 𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_ 𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *