SBKB Kecam Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di PT Anoa Bintang Metalindo
Uraiannews.id | Kendari, Sulawesi Tenggara – Serikat Buruh Keadilan Bersatu (SBKB) mengecam dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang terjadi di PT Anoa Bintang Metalindo. Organisasi buruh tersebut menilai sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilaporkan pekerja berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SBKB mengaku menerima berbagai pengaduan dari pekerja. Dugaan tersebut meliputi pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kendari, tidak diberikannya slip gaji sehingga mengurangi transparansi pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, serta pekerja yang dipekerjakan tanpa perjanjian kerja yang jelas.
Sekretaris Jenderal SBKB, Muh Ilham, mengatakan apabila berbagai dugaan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak normatif pekerja dan dapat mengarah pada praktik hubungan kerja yang tidak layak.

“Apabila terbukti, kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak normatif pekerja dan dapat mengarah pada praktik hubungan kerja yang tidak layak, bahkan oleh sebagian pihak sering disebut sebagai bentuk ‘perbudakan modern’ dalam dunia kerja,” ujarnya kepada media.

SBKB mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap PT Anoa Bintang Metalindo guna memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap PT Anoa Bintang Metalindo guna memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ilham.

Selain itu, SBKB meminta pihak perusahaan bersikap terbuka dengan memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang serta segera melakukan pembenahan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh pekerja memperoleh perlindungan hukum, kepastian hubungan kerja, upah yang sesuai ketentuan, serta hak-hak normatif lainnya sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Negara wajib hadir untuk memastikan setiap pekerja diperlakukan secara adil, manusiawi, dan bermartabat,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Anoa Bintang Metalindo belum memberikan konfirmasi resmi terkait berbagai dugaan tersebut.
Sebagai bentuk tindak lanjut, SBKB menyatakan akan segera mengunjungi perusahaan untuk melakukan audiensi atau perundingan bipartit guna memastikan para pekerja tidak kehilangan hak-haknya akibat lemahnya pengawasan.
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩𝙚𝙧_ 𝙄𝙠𝙗𝙖𝙡 𝙈𝙗𝙖𝙡𝙖𝙠𝙞𝙖
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_ 𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_ 𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
