Kapolda Jawa Barat Jangan Diam atas Dugaan Kejahatan Ekologis di Kawasan TNGC

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).
Uraiannews.id | 🅞🅟🅘🅝🅘 – Kasus dugaan penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kini bukan lagi sekadar rumor lapangan. Informasi mengenai aktivitas tersebut telah lama beredar di berbagai media sosial, pemberitaan media online, hingga menjadi perbincangan publik di tengah masyarakat. Karena itu, publik wajar bertanya: mengapa hingga saat ini belum terlihat langkah hukum yang tegas dan terbuka dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Barat?

Dalam negara hukum, kejahatan lingkungan tidak boleh diperlakukan sebagai pelanggaran biasa. Kawasan taman nasional adalah kawasan konservasi dengan perlindungan hukum tertinggi. Jika benar terdapat aktivitas pemanfaatan sumber daya alam tanpa legalitas yang sah di dalamnya, maka hal itu bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan dugaan kejahatan ekologis yang berpotensi merusak keberlangsungan lingkungan hidup.
Yang menjadi persoalan serius adalah dugaan aktivitas tersebut berlangsung bukan sehari atau dua hari. Informasinya telah beredar sejak lama. Artinya, publik dapat menilai sendiri bahwa isu ini bukan sesuatu yang tersembunyi. Jika masyarakat saja mengetahui adanya dugaan praktik tersebut melalui media sosial dan pemberitaan, maka mustahil aparat penegak hukum tidak mengetahui.
Di sinilah pentingnya keberanian institusional Polda Jawa Barat untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak bergantung semata pada laporan formal masyarakat.
Bukankah hukum acara pidana memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak proaktif?

Pasal 1 angka 5 dan angka 7 KUHAP menegaskan fungsi penyelidikan dan penyidikan sebagai rangkaian tindakan aparat penegak hukum untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Bahkan Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk menerima informasi, mencari keterangan, dan melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Artinya, polisi tidak harus menunggu adanya laporan resmi untuk bergerak. Ketika dugaan tindak pidana telah menjadi perhatian publik dan tersebar luas di media, aparat memiliki dasar hukum untuk melakukan penyelidikan proaktif atau penyidikan atas inisiatif sendiri (inisiatif penyidik).

Karena itu, sikap pasif justru akan menimbulkan pertanyaan publik terhadap keseriusan penegakan hukum lingkungan di Jawa Barat.
Kapolda Jawa Barat perlu membuktikan bahwa institusi kepolisian hadir untuk menjaga kepentingan ekologis masyarakat, bukan sekadar menjadi penonton ketika kawasan konservasi diduga mengalami eksploitasi ilegal.
Momentum ini juga menjadi kesempatan untuk membangun sinergitas nyata antara Polda Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), selama ini dikenal memiliki perhatian besar terhadap pelestarian lingkungan hidup, gunung, hutan, dan keseimbangan alam Jawa Barat. Komitmen tersebut harus diwujudkan dalam tindakan konkret lintas institusi.
Jika gubernur berbicara tentang penyelamatan lingkungan, maka aparat penegak hukum harus menjadi kekuatan utama dalam memastikan tidak ada praktik ilegal yang merusak kawasan konservasi.
Sudah saatnya supremasi hukum benar-benar ditegakkan dalam menjaga kelangsungan ekologis Jawa Barat. Jangan sampai hukum terlihat lemah di hadapan praktik yang diduga merusak kawasan lindung. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal yang mengancam masa depan lingkungan.

Kasus TNGC harus menjadi titik balik. Aparat penegak hukum perlu hadir secara tegas, profesional, dan transparan. Penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pola terorganisir, aliran keuntungan, dan pihak-pihak yang diduga menikmati praktik ilegal tersebut.
Publik kini menunggu keberanian Polda Jawa Barat. Karena menjaga hutan bukan hanya soal menjaga pohon, tetapi menjaga masa depan Jawa Barat itu sendiri.[]
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩𝙚𝙧_
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
