BeritaDaerahPemerintahan

Jalan Kendari–Motaha Kian Dikeluhkan, Ketua DPD Sultra ASWIN Fianus Arung Ingatkan Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Jalan

Uraiannews.id | Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara – Kondisi ruas jalan Kendari–Motaha kembali menuai keluhan masyarakat. Kerusakan di sejumlah titik dinilai semakin mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat malam hari maupun ketika hujan turun.


Keluhan masyarakat terhadap ruas jalan tersebut terus bermunculan. Jalan yang menjadi akses vital penghubung aktivitas ekonomi, distribusi barang, serta mobilitas masyarakat itu dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan instansi teknis terkait.

Berdasarkan informasi dan aduan yang diterima media ini, sejumlah pengguna jalan mengaku terpaksa mengurangi kecepatan secara drastis saat melintas akibat kondisi badan jalan yang rusak di beberapa titik. Tidak sedikit pula pengendara yang mengaku khawatir mengalami kecelakaan, terlebih ketika lubang jalan tertutup genangan air.


“Kalau malam hari cukup rawan. Beberapa titik rusak sulit terlihat, apalagi kalau habis hujan. Pengendara harus benar-benar hati-hati,” ungkap salah seorang pengguna jalan yang rutin melintasi jalur tersebut.

Kekecewaan masyarakat juga mulai disertai kritik tajam terhadap pemerintah. Warga menilai ada ketimpangan dalam penerapan tanggung jawab antara pemerintah dan masyarakat, khususnya terkait kewajiban membayar pajak kendaraan.


“Kami kalau telat bayar pajak kendaraan bisa ditahan di tengah jalan, diperiksa, bahkan ditindak. Tapi ketika kami celaka karena jalan rusak, seolah pemerintah pura-pura tidak tahu. Padahal kami taat bayar pajak, lalu untuk apa kalau keselamatan pengguna jalan seperti diabaikan,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.

Sorotan terhadap kondisi jalan ini turut mendapat perhatian dari Fianus Arung, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sulawesi Tenggara Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN). Ia mendesak pemerintah dan pihak terkait agar segera melakukan langkah konkret, minimal penanganan awal pada titik-titik yang dianggap paling membahayakan.


Menurutnya, masyarakat tidak menuntut sesuatu yang berlebihan selain akses jalan yang aman dan layak dilalui.

“Jangan menunggu sampai ada korban atau kerusakan semakin parah baru bergerak. Ini akses masyarakat yang dipakai setiap hari. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian kepada masyarakat. Kalau memang ada kendala anggaran atau teknis, sampaikan secara terbuka agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” tegas Fianus Arung.

Fianus juga mengingatkan bahwa penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 24, penyelenggara jalan diwajibkan segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Apabila belum dapat diperbaiki, pemerintah wajib memberikan tanda atau rambu peringatan pada lokasi yang mengalami kerusakan.

Selain itu, dalam Pasal 273 UU LLAJ, disebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenai sanksi pidana, termasuk apabila kelalaian tersebut menyebabkan luka berat hingga meninggal dunia.


“Pemerintah juga harus memahami bahwa keselamatan masyarakat adalah prioritas. Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat dalam hal kewajiban, tetapi ketika hak masyarakat atas jalan yang aman terabaikan, tidak ada keseriusan penanganan,” tambahnya.

Sejumlah warga berharap pemerintah tidak hanya hadir setelah muncul banyak keluhan, tetapi melakukan pemeliharaan secara berkala guna mencegah kerusakan semakin meluas yang pada akhirnya dapat menimbulkan biaya perbaikan lebih besar serta risiko keselamatan pengguna jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi terkait masih diupayakan untuk dimintai tanggapan terkait kondisi ruas jalan Kendari–Motaha, termasuk rencana penanganan maupun pemeliharaan yang akan dilakukan.

𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩𝙚𝙧_ 𝙍𝙞𝙨𝙬𝙖𝙣𝙡
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_ 𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_ 𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *