SK Pembatalan Terbit, Tapi Tak Dijalankan: Ratusan Sekolah di Buton Utara Terancam Dipimpin Kepsek Nonaktif Secara Hukum

Uraiannews.id | Buton Utara, Sulawesi Tenggara – Kebijakan mutasi dan pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara kembali menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemersatu Barisan Anti Korupsi (Perisai) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Buton Utara mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 124 Tahun 2026 tentang pembatalan pelantikan kepala sekolah.
Ketua LSM Perisai DPD Buton Utara, Alwin Hidayat, menilai belum dijalankannya SK pembatalan tersebut berpotensi memicu polemik administratif hingga dualisme kepemimpinan di sejumlah sekolah.

“SK pembatalan sudah diterbitkan secara resmi. Namun, di lapangan, jabatan kepala sekolah masih dijalankan oleh pihak yang penunjukannya telah dibatalkan. Ini berpotensi menimbulkan kegaduhan birokrasi di sektor pendidikan,” ujar Alwin kepada media.

Persoalan ini bermula setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat Nomor 171/B.AI.04/SD/SK/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Dalam surat tersebut, BKN menyampaikan hasil pengawasan dan pengendalian yang menemukan dugaan pelanggaran terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Surat Pengantar Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) Nomor 800.1.3.1/580/2026 tertanggal 3 Juni 2026 melampirkan SK Bupati Buton Utara Nomor 124 Tahun 2026 tentang pembatalan sejumlah keputusan pengangkatan kepala sekolah.

SK tersebut membatalkan tiga keputusan sebelumnya, yakni SK Nomor 1079 Tahun 2025 tentang Pengangkatan, Pengukuhan, dan Pemberhentian Kepala Sekolah; SK Nomor 1092 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah; serta SK Nomor 1284 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah.
Menurut Alwin, secara administratif dan hukum, terbitnya SK pembatalan tersebut seharusnya mengembalikan status kepala sekolah sebelumnya pada posisi semula hingga ada keputusan baru yang sah.
“Jika SK pembatalan sudah berlaku, maka pejabat sebelumnya seharusnya kembali menjalankan tugasnya agar tata kelola sekolah tetap berjalan sesuai aturan,” katanya.
Namun, LSM Perisai mengklaim hasil investigasi mereka menunjukkan sejumlah kepala sekolah yang pengangkatannya telah dibatalkan masih menjalankan aktivitas dan kepemimpinan di sekolah masing-masing.
Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi menimbulkan persoalan administratif, termasuk terhadap legalitas dokumen sekolah apabila ditandatangani oleh pejabat yang status kewenangannya dipersoalkan.

LSM Perisai pun mendesak Pemerintah Kabupaten Buton Utara segera memberikan kepastian administratif guna mencegah polemik berkepanjangan di lingkungan pendidikan.
“Kami meminta pemerintah segera melakukan penertiban agar tidak terjadi dualisme kepemimpinan di sekolah. Kepastian administrasi penting untuk menjamin stabilitas pendidikan dan kepentingan peserta didik,” tutup Alwin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Buton Utara maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan SK pembatalan tersebut.
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩𝙚𝙧_ 𝘾𝙞𝙩𝙞𝙯𝙚𝙣 𝙅𝙤𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙢
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_ 𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_ 𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
