Ismunahadi Nilai Pengawasan Polsek Lalonggasumeeto Lemah, Tantang APH Segera Usut Dugaan Penampungan Solar Subsidi

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙 | 𝙆𝙤𝙣𝙖𝙬𝙚, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Koordinator Investigasi Nasional, Ismunahadi, menilai lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di wilayah hukum Polsek Lalonggasumeeto, menjadi salah satu faktor yang diduga membuka ruang bagi aktivitas penampungan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan Tim Investigasi Uraiannews.id yang mendapati sebuah gudang di Desa Lalonggasumeeto, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, yang diduga menjadi lokasi penampungan solar subsidi.
Menurut Ismunahadi, aktivitas yang berlangsung dalam waktu tertentu semestinya tidak luput dari pengawasan aparat yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut.

“Jika benar aktivitas itu berlangsung secara rutin, maka muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan aparat di wilayah hukum setempat. Jangan sampai masyarakat menilai negara kalah oleh pelaku-pelaku yang diduga bermain dalam bisnis BBM subsidi,” tegas Ismunahadi.
Ia mengatakan, temuan adanya gudang yang diduga menampung solar subsidi serta keberadaan mobil tangki yang diduga melakukan pengisian BBM harus segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional dan transparan.

Menurutnya, aparat tidak boleh hanya menunggu laporan masyarakat, melainkan harus proaktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan distribusi BBM subsidi yang merupakan program negara untuk membantu masyarakat.
Ismunahadi bahkan menantang APH untuk segera turun tangan membuktikan komitmennya dalam memberantas mafia BBM subsidi.
“Saya tantang APH, baik Polsek Lalonggasumeeto, Polres Konawe maupun Polda Sultra, untuk segera bertindak. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik hasil pemeriksaannya. Namun jika ditemukan unsur pidana, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dugaan penimbunan maupun penampungan BBM subsidi tanpa izin bukanlah persoalan sepele karena dapat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Lebih lanjut, Ismunahadi meminta agar pihak-pihak yang disebut dalam temuan investigasi, termasuk pemilik gudang maupun perusahaan yang diduga terkait dengan aktivitas distribusi BBM tersebut, segera dimintai keterangan guna memperjelas fakta yang sebenarnya.
“Jangan ada kesan pembiaran. Ketika informasi seperti ini sudah muncul ke publik dan disertai temuan lapangan, maka aparat harus bergerak cepat agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam temuan investigasi masih dalam proses konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩𝙚𝙧_ 𝙍𝙞𝙨𝙬𝙖𝙣
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_ 𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_ 𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
