ALIANSI PEMUDA DAN MASYARAKAT PENGGERAK EKONOMI ANGGALOMOARE (AMPERA-KONAWE)

Uraiannews.id | Konawe, Sulawesi Tenggara – Menyikapi beredarnya selebaran digital yang berisi desakan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir di Desa Puusangi, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, kami dari Aliansi Pemuda dan Masyarakat Penggerak Ekonomi Anggalomoare (AMPERA-KONAWE) memandang perlu menyampaikan klarifikasi dan pandangan masyarakat secara objektif.

Saya, Beni Samba, selaku Ketua AMPERA-KONAWE yang berdomisili di Desa Tabanggele dan berbatasan langsung dengan Desa Puusangi, menegaskan bahwa para pelaku usaha lokal di wilayah kami bukan tidak ingin taat terhadap aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Faktanya, para pelaku usaha telah berulang kali berupaya mengurus perizinan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk melakukan koordinasi dan pengajuan ke instansi terkait, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi. Namun hingga saat ini, proses perizinan yang diharapkan belum dapat diperoleh sebagaimana mestinya.
Menurut kami, terdapat kendala dalam akses dan proses birokrasi yang membuat masyarakat lokal kesulitan memperoleh kepastian terkait legalitas usaha yang mereka jalankan. Karena itu, pemerintah perlu memberikan ruang, pendampingan, serta kepastian prosedur bagi masyarakat yang ingin menjalankan usahanya secara legal dan sesuai aturan.

Aktivitas penambangan pasir di wilayah Anggalomoare bukan sekadar kegiatan ekonomi kelompok tertentu, melainkan telah menjadi salah satu sumber penghidupan utama masyarakat. Setidaknya terdapat tiga desa yang terdampak langsung, yakni Desa Puusangi, Desa Tabanggele, dan Desa Andobeu, di mana sebagian besar warga menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tersebut.
Masyarakat yang memperoleh penghasilan dari aktivitas ini tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pekerja tambang pasir, tenaga pemuat material, sopir truk angkutan, pemilik usaha kecil, hingga pelaku UMKM yang beroperasi di sekitar lokasi.
“Apabila aktivitas ini dihentikan secara mendadak tanpa adanya solusi yang jelas dari pemerintah, maka banyak masyarakat berpotensi kehilangan mata pencaharian. Karena itu, kami berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Beni Samba, Ketua AMPERA-KONAWE.
Persoalan perizinan tambang pasir ini bukanlah hal baru. Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, pada 17 Juni 2026, AMPERA-KONAWE bersama pelaku usaha, sopir truk, pekerja, dan masyarakat turut bergabung dalam aksi yang digelar oleh Gerakan Masyarakat Pengawal Pembangunan Rakyat (GEMPAR) di Kantor Bupati Konawe.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Konawe dan instansi terkait segera membuka ruang dialog serta mempermudah akses perizinan bagi masyarakat yang menjalankan usaha penambangan pasir, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AMPERA-KONAWE pada prinsipnya mendukung penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam yang baik. Namun demikian, kami juga berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang adil, memberikan kepastian hukum, serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor usaha tersebut.
Beni Samba
Ketua AMPERA-KONAWEVersi ini lebih formal, tidak mengandung tuduhan yang berisiko hukum, dan tetap menyampaikan aspirasi masyarakat secara tegas sesuai standar rilis organisasi.
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩𝙚𝙧_ 𝙄𝙙𝙖𝙮𝙖𝙩 𝙎𝙖𝙣𝙟𝙖𝙮𝙖
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_ 𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_ 𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
