Aceng Syamsul Hadi: STOP Kriminalisasi, Persekusi, dan Intimidasi Terhadap Wartawan!

ππ§ππππ£πππ¬π¨.ππ, π
ππ ππ§π©π – Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Pers yang bebas dan independen berperan penting dalam meningkatkan kesadaran publik, mengawasi kekuasaan, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas di berbagai lini kehidupan berbangsa. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih marak terjadi kriminalisasi, persekusi, hingga intimidasi terhadap insan pers di berbagai daerah.

Menanggapi situasi ini, Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), menyuarakan keprihatinan mendalam atas berbagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang masih terjadi hingga hari ini.
> βStop kriminalisasi, persekusi dan intimidasi terhadap wartawan!,β tegas Aceng dalam wawancara yang dilakukan pada Sabtu, 15 Juni 2025.

Deretan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan
Aceng menyoroti berbagai kasus yang menimpa jurnalis tanah air dalam beberapa bulan terakhir. Di antaranya:
Dugaan kriminalisasi terhadap tiga wartawan di Deli Serdang, Sumut, melalui skenario OTT pemerasan yang dinilai janggal dan sarat rekayasa.

Kasus peliputan investigatif di Blora, yang menyeret tiga wartawan dalam perkara terkait mafia BBM subsidi ilegal.
Kasus penganiayaan wartawan Arief Arbianto di Aceh, serta aksi kekerasan terhadap empat wartawan saat meliput tambang emas ilegal di Ketapang, Kalbar.
Tindak pengeroyokan oleh oknum yang mengaku dari Ormas ALJABAR di Kuningan, Jabar.
Insiden pemukulan dan intimidasi terhadap wartawan oleh ajudan Kapolri di Semarang.
Intimidasi ekstrem dalam bentuk teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana.
“Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian, seharusnya menjadi pelindung kebebasan pers, bukan justru pelanggarnya. Mereka harus cepat tanggap dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan,” ujar Aceng yang juga dikenal sebagai dosen dan alumni Pondok Modern Gontor (Gonsusβ88).
Wartawan dan Polisi Adalah Mitra
Aceng menekankan pentingnya relasi positif antara jurnalis dan aparat penegak hukum.
> βWartawan dan kepolisian adalah mitra. Hubungan mereka harus dibangun atas dasar saling menghormati dan saling memahami peran serta tanggung jawab masing-masing,β jelas mantan anggota DPRD Majalengka tiga periode ini.

UU Pers adalah Lex Specialis
Lebih lanjut, Aceng mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 adalah hukum khusus (lex specialis) yang mengesampingkan hukum umum (lex generalis) seperti KUHP atau UU ITE dalam hal pemberitaan jurnalistik.
> βKarya jurnalistik tidak bisa dihukum dengan UU ITE atau KUHP. Jika ada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan, mereka punya hak jawab dan hak koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 11 dan 12 UU Pers,β tegasnya.
Aceng juga menyambut baik langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut sejumlah pasal karet seperti pencemaran nama baik dan berita bohong, yang kerap disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Penutup
ASWIN menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia. Hanya dengan pers yang merdeka dan terlindungi, demokrasi dapat tumbuh sehat dan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh serta benar.
ππ§ππππ£πππ¬π¨_π
ππ ππ§π©π
ππ€π£πππ πππππ π¨π:
ππ. 0821 9604 8905