Batalkan Pernikahan Sepihak, Oknum Polisi Polres Muna, Dilaporkan di Propam Polda Sulta

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Oknum polisi IF, berpangkat BRIPDA, diduga batalkan pernikahan sepihak dengan alasan yang tidak masuk akal. RZ, warga Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), merasa di permainkan oleh pria yang telah lama menjadi kekasihnya setelah mengambil keputusan sepihak dengan membatalkan pernikahan yang sebelumnya telah dipersiapkan dengan matang.

Usai menyampaikan niatnya kala itu kemudian IF, akhirnya melangsungkan pelamaran yang dilaksanakan pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekaligus penyerahan uang panai sebesar Rp75.000.000. Kesepakatan antar keluarga menentukan jadwal pernikahan yang akan dilangsungkan pada Sabtu, 19 April 2025, di kediaman mempelai wanita. Namun tanpa aba-aba, tiba-tiba pihak IF membatalkan pernikahan tersebut secara sepihak.

Kapolres Muna bersama Propam telah melakukan upaya mediasi dengan memberi nasehat pada BRIPDA IF, agar tetap bertanggungjawab dengan melangsungkan pernikahan sesuai jadwal dan undangan yang telah disiapkan oleh pihak keluarga wanita. Namun IF, menolak dan tetap pada pendirian untuk membatalkan pernikahan tersebut.

Informasi dari pihak calon mempelai wanita, sebanyak 500 undangan telah dibuat dan siap disebar. Dalam undangan bahkan, dua pejabat tinggi Polres Muna disematkan sebagai perwakilan keluarga pihak Bripda IF, dan RZ, atas kesepakatan bersama. Seluruh persiapan pernikahan telah dilakukan dan pihak keluarga RZ, telah membayarkan seluruh biaya yang diperlukan.
Orang tua RZ, yang sudah terlanjur malu dan seluruh keluarga yang merasa geram lalu mendatangi Mapolres Muna untuk bertemu Kapolres dan Wakapolres Muna. Setelah dipertemukan, Brigadir IF, tetap kukuh untuk tidak menikahi kekasihnya itu dengan alasan masih ingin berkarir dengan baik di kepolisian. Bripda IF, juga menyampaikan kepada RZ, melalui pesan singkat, bahwa uang Rp75 juta yang telah diserahkan itu dianggap saja sebagai pengganti kerugian.

Pada media ni orang tua RZ, menyampaikan kekesalannya terhadap IF, yang dianggapnya tidak bertanggungjawab.
“tindakan Bripda IF, telah mencederai hati keluarga besar kami, saya sebagai orang tua RZ, sungguh tidak terima atas perlakuan ini,” Kata orang tua RZ.
Bagi orang tua RZ, hal ini telah melanggar adat yang ia katakan sebagai “Siri” Pihak keluarga RZ, didampingi kuasa hukum akan menempuh upaya hukum.
“Saya rasa kasus ini perlu mendapatkan perhatian serius, apalagi yang bersangkutan adalah seorang anggota Polisi aktif yang seharusnya menjadi contoh baik di masyarakat,” Kata pengacara RZ, Firman Jevin SH MH saat ditemui 𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨 14 April 2025.
Menurut kuasa hukum keluarga RZ, pihaknya telah mengadukan Bripda IF, di Propam Polda Sultra, pada Kamis, 9 April 2025. Pengaduan itu tertuang dalam Nomor: SPSP2/33/IV/2025/YANDUAN.
𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙆𝙚𝙣𝙙𝙖𝙧𝙞
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩 – 𝘽𝙮 𝙏𝙚𝙖𝙢
