Bersama Istri Kedua, Oknum Anggota DPRD Kader PKB Diduga Tipu Pemilik Dana dengan Iming-Iming Aset dan Bonus Jika Terpilih

Uraiannews, Sulawesi Tenggara – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe berinisial S, bersama istri keduanya berinisial C, diduga melakukan praktik tipu daya untuk memperoleh pinjaman dana ratusan juta rupiah dengan alasan biaya pencalonan sebagai anggota legislatif (nyaleg).
Berdasarkan keterangan pemilik dana, S dan C datang langsung menemui dirinya dan mengaku memiliki banyak aset serta kemampuan finansial yang kuat. Dalam pertemuan tersebut, keduanya disebut meyakinkan pemilik dana agar tidak ragu memberikan pinjaman.

“Mereka bilang punya banyak aset. Katanya, jangan ragu pada kami, dana akan kami kembalikan beserta bunga, bahkan ada bonus jika saya terpilih,” ungkap pemilik dana kepada media ini, Sabtu, 17 Januari 2026.
Tanpa rasa curiga, pemilik dana akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah. Untuk menambah keyakinan, oknum S bersama istrinya juga menyampaikan adanya jaminan berupa tanah dan kios yang disebut bersertifikat. Namun setelah bertahun-tahun tidak ada pelunasan dan agunan hendak disita, pasangan tersebut justru menyangkal dengan menyebut kios tidak termasuk dalam jaminan.

Hingga berita ini tayang, pihak S dan C tak kunjung melunasi utang yang telah berjalan tahunan. Bahkan, menurut pengakuan pemilik dana, tidak ada kejelasan terkait realisasi jaminan yang sebelumnya dijanjikan.
Ironisnya, demi menunjukkan itikad baik, pemilik dana mengaku telah memberikan keringanan dengan tidak lagi menuntut bunga pinjaman karena merasa kasihan terhadap kondisi keluarga oknum tersebut. Meski demikian, hingga kini pokok utang pun belum dikembalikan.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian hukum, pemilik dana menyatakan akan melaporkan dugaan kasus ini ke partai politik tempat oknum S bernaung, serta menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum atas dugaan penipuan dengan tipu muslihat.
Diketahui, istri kedua oknum S berinisial C berdomisili di Desa Lalodangge, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat legislatif yang seharusnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Sejumlah pengamat menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai etika politik dan moral pejabat publik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW PKB Provinsi Sulawesi Tenggara saat dimintai tanggapan pihaknya mengaku akan mengecek secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi dan memastikan tidak ada pelanggaran etika maupun hukum oleh kadernya.

“Jangan lama-lama untuk pemberitaan gas saja” Kata Ketua DPW PKB Sultra. Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD berinisial S maupun istrinya C belum memberikan tanggapan resmi. Menurut kuasa khusus pemilik dana, S dan C terkesan tidak serius menyelesaikan kewajiban hutang-hutangnya.
“Pasti kami bayar pak, tidak mungkin kami tidak mau bayar,” kata S dan C. Namun menurut pemilik dana, pernyataan serupa telah diucapkan sejak bertahun-tahun lalu tanpa realisasi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum memperoleh respons. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_𝙍𝙞𝙨𝙬𝙖𝙣
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
