Bongkar Muat Agen Sayur Mayur Ditertibkan
𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨, 𝙎𝙪𝙢𝙖𝙩𝙚𝙧𝙖 𝙎𝙚𝙡𝙖𝙩𝙖𝙣 – Berdasarkan surat keputusan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan nomor lampiran, 500.2.2.7/217/KPTS/V/2024, tentang tim fasilitas penertiban bongkar muat pedagang tradisional ke pasar induk Baturaja, para pedagang agen sayuran, ditertibkan dengan mengarahkan bongkar muat ke pasar induk Baturaja.
Didalam penertiban bongkar muat para agen, tim dari Sat – Pol PP, Dishub, turut membantu pengamanan larangan bongkar muat yang ada di pasar korpri Baturaja.
Sesuai arahan dan surat keputusan Bupati, bahwa para agen sayur harus ditertibkan. Tidak ada toleransi lagi sebab bongkar muat seharusnya dilakukan di pasar induk Baturaja. Demikian dengan semua aktivitas bongkar muat dagangan lainnya, wajib dilakukan di pasar induk Baturaja.
Rencananya, penertiban bongkar muat dijadwalkan berlangsung selama satu minggu, sampai para pedagang dan para agen benar benar menyadari, kalau tempat berdagang sudah disiapkan oleh pemerintah di pasar induk Baturaja.
“Hal ini kami lakukan demi ketertiban. Kami sangat mendukung aktivitas perekonomian warga sebab terkait hal tersebut merupakan penggerak ekonomi. Namun semua ada aturan yang harus ditaati. Kami pastikan tidak ada lagi para agen lakukan bongkar muat di pasar
Korpri, pasar atas ataupun di pasar baru. Semua harus bongkar di pasar induk Baturaja. “Ujar Radius Susanto SE. sebagai Direktur pasar.
Salah satu agen sayur menyatakan sangat mendukung dengan di aktifkanya pasar induk Baturaja. Menurut nya hal ini dapat memacu kemajuan dan perkembangan pasar induk Baturaja,” Ujar pak Aris.
𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝙎𝙪𝙢𝙨𝙚𝙡 – 𝙃𝙚𝙧𝙧𝙮 𝙎