Buntut Dugaan Penipuan Pemberian Hadiah Mobil Bekas Pada Karyawan, Pemilik PT. WIN dan Bendahara CV. TDJ Dilaporkan ke Polda Sultra

ππ§ππππ£πππ¬π¨.ππ, ππͺπ‘ππ¬ππ¨π πππ£ππππ§π – PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) belakangan ini menjadi sorotan menyusul berbagai laporan dugaan pelanggaran. Kali ini, pemilik PT. Wijaya Inti Nusantara dan CV. Tri Daya Jaya (TDJ), saudara inisial “FK”, dan bendaharanya, saudari inisial “JT”, resmi dilaporkan ke Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana penipuan kepada salah satu mantan karyawannya, saudari Agus MarianaΒ (Ibu.Ana)
Laporan pengaduan mantan karyawan terhadap pemilik PT. WIN dan bendahara CV. TDJ didasari laporan HRD PT. WIN, saudara inisial “J”, di Polres Konawe Selatan,22 Juli 2024 terkait dugaan penggelapan. Laporan tersebut mengklaim bahwa kendaraan milik mantan karyawan tersebut masih milik PT. WIN dan hanya diberikan sebagai kendaraan operasional.
Mantan karyawan tersebut bekerja di PT. WIN sejak 1 Januari 2018 hingga 30 Juni 2023 (5 tahun 5 bulan).Β Selama bekerja sebagai Kepala Divisi Jetty, kinerjanya dinilai baik.Β Oleh karena itu, pada tahun 2022, ia juga menerima hadiah kendaraan mobil bekas (Kijang Inova), sama seperti kepala divisi lainnya.
Hadiah mobil bekas beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diberikan secara lisan oleh pemilik PT. WIN, saudara inisial “FK”, kepada saudari A.Mariana. Sejak saat itu, kendaraan tersebut dianggap menjadi milik pribadi. PT. WIN menyewa kendaraan tersebut kepada saudari inisial “A” sebesar Rp 5.000.000 per bulan sebagai pengganti mobil operasional, karena yang bersangkutan tidak lagi menggunakan mobil operasional dari PT. WIN. Bukti rincian pengajuan dana perusahaan untuk sewa mobil tersebut terlampir.
Pada tanggal 15 Juni 2023,Ibu Ana diberhentikan secara sepihak oleh pimpinan PT. WIN. Kemudian, pada tanggal 25 Juni 2023, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut diserahkan oleh bendahara CV. Tri Daya Jaya, saudari inisial “JT”, atas perintah pemilik PT. WIN di depan Hotel Fave Makassar.
A. Mariana selaku pelapor menyampaikan,”Benar, hari ini saya melaporkan pemilik PT. WIN dan bendahara CV. TDJ ke Polda Sultra terkait dugaan penipuan”
“Saya bekerja lama di PT. WIN dan diberikan hadiah mobil bekas. Saya memiliki bukti-bukti bahwa mobil tersebut sudah menjadi milik pribadi”
“Setelah saya berhenti di PT. WIN bulan Juni 2023, saya mengambil mobil tersebut karena diakui oleh perusahaan sebagai milik saya, dan saat itu perusahaan tidak keberatan.”
“Mengapa sekarang, setelah saya menang dituntutan pesangon, mobil tersebut diklaim kembali, dan yang mengklaim bukanlah pemilik langsung kendaraan?”
“Saya merasa telah ditipu oleh pemilik PT. WIN dan bendahara CV. TDJ karena saya diberikan kendaraan sebagai hadiah, dokumen asli kendaraan diserahkan, namun kemudian saya dijerat dan dipermasalahkan secara hukum,” Kata Ana.
Kuasa hukum pelapor, LBH Suara Panrita Keadilan Sultra, Rahman Pulani, SH, menyampaikan:
“Mengenai laporan klien kami, ia merasa telah ditipu terkait kendaraan yang diberikan sebagai hadiah, namun belakangan kendaraan tersebut diklaim kembali dan dilaporkan sebagai penggelapan oleh orang lain, bukan pemilik kendaraan.”
“Sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki klien kami, memang benar bahwa ia telah diberikan kendaraan tersebut sebagai milik pribadinya.”
“Kalaupun pemberian kendaraan tersebut dianggap sebagai penggelapan, maka bendahara CV. TDJ yang seharusnya menjadi pelaku utama, karena dialah yang memberikan dokumen asli kepemilikan kendaraan kepada klien kami.” tutup Rahman.
Sementara itu pihak PT. WIN saat dimintai tanggapan enggan beri komentar.
ππ§ππππ£πππ¬π¨_π π€π©π πππ£πππ§π
πππ₯π€π§π©_πππ¨π¬ππ£