Dirut PT. WIN Dilaporkan Terkait Tindak Pidana Pelanggaran UU Ketenagakerjaan: Kapolres Konsel Diminta Tindak Tegas Pengusaha Tanpa Tebang Pilih

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Direktur Utama PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), Muh. Nuriman Djalani, dilaporkan ke Polres Konawe Selatan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan. Laporan Pengaduan tersebut diajukan oleh Nurlan.,S.H selaku yang diberikan kuasa untuk melaporkan kejadian yang dialami mantan karyawan, Agus Mariana (Ibu Ana), korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Wijaya Inti Nusantara.
Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika korban di-PHK sepihak tanpa menerima pesangon, uang jasa, dan hak-hak lainnya dari PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Korban telah berupaya melalui jalur hukum, termasuk mediasi di Disnaker, gugatan perdata di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Pada 9 Juli 2024, Pengadilan PHI/PN Kendari memenangkan Agus Mariana. Namun, PT. Wijaya Inti Nusantara menolak putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 22 Juli 2024.
Mahkamah Agung RI menolak kasasi PT. Wijaya Inti Nusantara pada 26 September 2024. Putusan tersebut menghukum tergugat (PT. WIN) untuk membayar kepada penggugat (Agus Mariana) sebesar Rp 212.000.000,00 (dua ratus dua belas juta rupiah) sebagai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya.

Selanjutnya, melalui Pengadilan Negeri Kendari, pada Januari, beberapa kali dilakukan aanmaning (teguran) kepada PT. Wijaya Inti Nusantara. Namun, hingga hampir setahun kemudian, PT. Wijaya Inti Nusantara tetap menolak membayar hak-hak korban.
Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pekerja, pengusaha, atau pihak lain di luar perusahaan. Ancaman sanksi pidananya berdasarkan KUHP, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan/atau Undang-Undang lainnya, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan: “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.”
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra), sebagai kuasa dari korban, melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan ke Polres Konawe Selatan.
Nurlan, S.H., kuasa korban, menyatakan, “Kami melaporkan Direktur Utama PT. WIN karena tidak membayarkan pesangon, uang jasa, dan hak-hak lainnya kepada korban. Laporan ini terkait tindak pidana pelanggaran UU Ketenagakerjaan.”
“Sesuai putusan Mahkamah Agung, melalui pihak tergugat Direktur Utama PT. WIN terbukti melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dihukum untuk membayar uang pesangon, uang jasa, dan hak-hak lainnya kepada korban.”
“Namun, hingga saat PT. WIN menolak atau tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar hak-hak buruh tersebut.”
“Mediasi, gugatan perdata, bahkan teguran dari pihak berwenang telah dilakukan hampir setahun, namun PT. WIN tetap menolak membayar hak-hak korban sesuai putusan pengadilan.”
“Ini adalah upaya terakhir. Jika pengusaha menolak membayar hak buruh, kami mengacu pada ketentuan sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan.”
“Bukti-bukti yang kami ajukan dalam laporan lebih dari dua alat bukti yang sah secara hukum melalui pengadilan, yaitu Surat Pengalaman Kerja Korban, Putusan PHI PN Kendari, dan Putusan Mahkamah Agung RI.”

Kuasa hukum korban meminta Kapolres Konawe Selatan untuk menindak tegas terlapor tanpa tebang pilih. Kewajiban Polri untuk menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Korban merasa diintimidasi oleh perusahaan.
𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨_𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙆𝙚𝙣𝙙𝙖𝙧𝙞
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩_𝘾𝙞𝙩𝙞𝙯𝙚𝙣 𝙅𝙤𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙢
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_𝙍𝙞𝙨𝙬𝙖𝙣
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢