Uncategorized

Galangan Kapal PT. TMN Diduga Beroperasi Tanpa Izin Reklamasi dan AMDAL, Kejari Konsel Mulai Lakukan Pemeriksaan

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨.π™žπ™™, π™Žπ™ͺπ™‘π™–π™¬π™šπ™¨π™ž π™π™šπ™£π™œπ™œπ™–π™§π™– – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) tengah melakukan pemeriksaan terhadap galangan kapal milik PT. Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) yang berlokasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Konsorsium Lembaga Pemerhati Sulawesi Tenggara (KLP SULTRA) yang menyoroti dugaan aktivitas perusahaan tanpa mengantongi Izin Reklamasi dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).



Perwakilan KLP SULTRA, Muh. Sulkarnaim alias Iman Pagala, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah masuk ke Kejati Sultra sejak 2 Mei 2025, dan kini dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konsel untuk penyelidikan lebih lanjut.

> β€œKami hadir di Kejari Konsel untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti atas dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT. TMN,” ujar Iman usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 23 Juni 2025.



πŸ” PT. TMN Diduga Abaikan Regulasi Lingkungan

Meski telah mengantongi Izin Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) sejak 2022, PT. TMN diduga baru memperoleh Izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) pada 2024, yang seharusnya menjadi syarat dasar sebelum memperoleh izin-izin lainnya, termasuk Izin Reklamasi dan AMDAL.

KLP SULTRA menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir

Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi

Permen KP No. 25 Tahun 2019 tentang Izin Reklamasi

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH


βš–οΈ Ancaman Sanksi Berat Jika Terbukti

Jika terbukti melakukan kegiatan usaha tanpa AMDAL dan Izin Reklamasi, PT. TMN dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU PPLH, dengan ancaman:

Penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 3 tahun

Denda minimal Rp1 miliar hingga Rp3 miliar


Selain itu, reklamasi tanpa izin juga dapat dikenai sanksi administratif, pembekuan, bahkan pencabutan izin usaha.


πŸ“£ Desakan KLP SULTRA untuk Transparansi

KLP SULTRA mendesak Kejari Konsel untuk bertindak transparan dan memanggil sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan, antara lain:

Pihak Manajemen PT. TMN

Kepala Syahbandar Lapuko / KUPP

Kepala DPMPTSP Konsel

Instansi lainnya yang mengeluarkan atau merekomendasikan perizinan


> β€œKalau dugaan ini terbukti, bisa dipastikan terjadi kerugian negara. Jangan sampai izin-izin dikeluarkan tanpa syarat yang lengkap,” tegas Iman.

Kejari Konsel kini berada dalam sorotan publik. Masyarakat menunggu keseriusan lembaga hukum dalam menangani pelanggaran lingkungan yang bukan hanya berdampak pada kerusakan ekosistem, tapi juga mencoreng tata kelola hukum dan keadilan sosial.


π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨ telah menghubungi pihak Kejari Konsel via whatsapp, untuk dimintai tanggapan terkait perkembangan kasus ini, namun hingga berita ini tayang, pihaknya belum memberikan keterangan.

Sementara pihak PT TMN belum dapat dihubungi oleh π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨, pihak Redaksi menerima segala bentuk tanggapan dari pihak terkait melalui kontak Redaksi.

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨_π™†π™€π™£π™¨π™šπ™‘
π™Žπ™€π™ͺπ™§π™˜π™š_𝙆𝙇𝙋 π™Žπ™π™‡π™π™π˜Ό

π™„π™£π™›π™€π™§π™’π™–π™¨π™ž π™π™šπ™™π™–π™ π™¨π™ž:
𝙏𝙑π™₯. 0821 9604 8905
π™ˆπ™žπ™©π™§π™–π™—π™šπ™§π™¨π™–π™’π™–π™ͺπ™§π™–π™žπ™–π™£π™£π™šπ™¬π™¨@π™œπ™’π™–π™žπ™‘.π™˜π™€π™’

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *