BeritaDaerah

Gugatan PMH di PN Andoolo, Putusan Sela Menolak Eksepsi Para Tergugat, Lelly Uchee, PT. WIN dan Bank Mandiri Cokroaminoto Makassar : Penggunaan Data Pribadi Orang Lain Tanpa Izin

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Andoolo, Perkara Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Adl, selaku Penggugat (Nurlan) dan Tergugat I (Lelly Uchee), Tergugat II (Direktur Utama PT. Wijaya Inti Nusantara) dan Tergugat III (PT. Bank Mandiri Tbk, Cabang Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar) terkait Penggunaan Identitas Pribadi Tanpa Izin dalam membuka Rekening Bank.


Perkara gugatan PMH tersebut proses sidangnya sudah pada tahap Putusan Sela, Hari ini Selasa 02 September 2025, Pengadilan Negeri Andoolo melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a’quo, Menyatakan Menolak Eksepsi Para Tergugat sepanjang mengenai kewenangan mengadili (kompotensi absolut) dan kewenangan relatif; Menyatakan Pengadilan Negeri Andoolo berwenang memeriksa, dan mengadili perkara nomor 20/Pdt.G/2025/PN Adl; Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan; Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.


Nurlan selaku Penggugat menyampaikan “Alhamdulillah tadi sudah keluar Putusan Sela, yang dimana menyatakan menolak eksepsi para Tergugat.”


“Saya selaku Penggugat sudah mendapatkan pemberitahuan dari pihak Pengadilan, untuk jadwal sidang berikut pada Hari Kamis, 11 September 2025, dengan agenda sidang agenda pemeriksaan bukti surat para pihak dan saksi penggugat.”


“Pembuktiannya nanti di persidangan dimana saya tidak pernah kasih kuasa secara tertulis kepada para Tergugat, untuk membuka rekening atas nama identitas pribadi saya.”

𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝘾𝙞𝙩𝙞𝙯𝙚𝙣 𝙅𝙤𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙢
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *