Hanya Pasrah, 2 Orang Pengedar Sabu Divonis Mati
ππ§ππππ£πππ¬π¨.ππ, π ππ¬π πππ’πͺπ§ – Kedua terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu, Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis hukuman mati atas kasus yang menjerat keduanya. Kamis, 9 Januari 2025.
Keduanya didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa diantaranya Keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika internasional Fredy Pratama yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para terdakwa terbukti tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Mengadili bahwa terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional. Oleh karena itu, dijatuhi pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Irianto, dalam sidang putusan di PN Sidoarjo, Kamis, 9 Januari 2025.
Salah satu terdakwa Apriana diketahui merupakan residivis kasus serupa dan sebelumnya pernah menjalani hukuman 9 tahun penjara di Tangerang. Menurut penyampaian Irianto tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan kedua terdakwa.
Dikutip dari MetroTv, “dalam persidangan terungkap bahwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sementara Yoseph membawa 45,5 kilogram. Keduanya diketahui merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional. Fakta ini diperkuat dengan barang bukti 88,5 kilogram sabu yang berhasil disita.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain, yakni Hendrik Anggun Setiawan, Aryo Anggowo Mulyo, dan Nafik Supriyanto, dengan barang bukti berupa 19,6 kilogram sabu dan 3.888 butir pil ekstasi”
ππππ¬π¨ – π
ππ¬π πππ’πͺπ§
πππ₯π€π§π© – πΎππ©ππ―ππ£ π
π€πͺπ§π£ππ‘ππ¨π’