Istri Bos PT. WIN Diduga Gunakan Identitas Mantan Karyawan untuk Buka Rekening Miliaran Rupiah Tanpa Izin

ππ§ππππ£πππ¬π¨.ππ, ππͺπ‘ππ¬ππ¨π πππ£ππππ§π – 20 Juni 2025
Kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi kembali mencuat, kali ini melibatkan istri pemilik perusahaan tambang, PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN). Seorang mantan sopir perusahaan tersebut, Nurlan, melaporkan bahwa identitas pribadinya diduga digunakan tanpa izin untuk membuka rekening bank yang mencatat transaksi miliaran rupiah.

Rekening tersebut dibuka atas nama Nurlan di Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar, dengan nomor 1520035265752, dan tercatat aktif sejak 5 April 2023. Fakta mencengangkan ini terungkap saat Nurlan mengakses aplikasi Livinβ by Mandiri pada Mei 2023 dan menemukan rekening tersebut tidak pernah ia ketahui sebelumnya.

Rekening Fiktif, Transaksi Nyata
Menurut Nurlan, ia bekerja di PT. WIN sejak 10 Mei 2021 hingga 16 Juni 2023, menerima gaji bulanan sebesar Rp6 juta melalui rekening resminya di Bank Mandiri KCP Lepo-Lepo Kendari, nomor 1620004374058. Ia menegaskan tidak pernah memberikan kuasa, baik lisan maupun tertulis, kepada pihak manapun, termasuk PT. WIN dan seorang perempuan bernama Lelly Uchee, yang diduga merupakan istri dari pemilik PT. WIN.
Lebih mengejutkan lagi, nama Lelly Uchee tercatat aktif melakukan berbagai transaksi dalam rekening yang dibuka atas nama Nurlan, meskipun Nurlan menyatakan tidak pernah mengenal, bertemu, atau berkomunikasi dengannya.

Investigasi Mandiri, Bukti Rekaman Bank
Pada 4 Februari 2025, Nurlan melakukan investigasi langsung ke Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar. Di sana, ia mengaku mendapat pengakuan dari pegawai bank bahwa:
Rekening tersebut dibuka oleh pihak PT. WIN dengan dalih sebagai rekening payroll karyawan.
Bank menolak memperlihatkan dokumen pembukaan rekening.
Bank mengklaim bahwa dokumen terkait telah diarsipkan karena rekening telah ditutup.
Namun, Nurlan mengantongi bukti video, foto, dan rekaman suara yang merekam percakapan dan pengakuan dari pihak bank.
Laporan Dihentikan, Somasi Diabaikan
Nurlan telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara pada Oktober 2023, namun laporannya dihentikan dengan alasan belum ditemukan unsur pidana. Nurlan menyayangkan keputusan tersebut dan menganggap aparat penegak hukum belum serius melindungi hak data pribadi warga negara.
Langkah hukum berlanjut pada Februari 2025, saat pengacara Nurlan mengirim somasi resmi kepada PT. WIN, Lelly Uchee, dan Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar. Namun, somasi itu hingga kini tidak ditanggapi.

Tuntut Keadilan dan Perlindungan Data Pribadi
“Saya akan membawa kasus ini ke Mabes Polri, KPK RI, PPATK, dan lembaga-lembaga lain yang berwenang. Ini bukan sekadar pencatutan nama, tapi pelanggaran serius terhadap hak privasi dan integritas sistem perbankan kita,” tegas Nurlan dalam keterangan resminya.
Ia menekankan bahwa tanpa perlindungan dan keadilan, kasus semacam ini akan terus berulang. Ia mendesak penyelidikan tuntas dan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat.
Pihak PT. WIN saat dimintai tanggapan, hingga berita ini tayang belum bersedia beri keterangan.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek penting: perlindungan data pribadi, integritas sistem perbankan, dan etika korporasi. Kami akan terus memantau perkembangan lebih lanjut.
ππ§ππππ£πππ¬π¨_ππ€π©π πππ£πππ§π
ππ€πͺπ§ππ_ππππ ππππππΌ
ππ£ππ€π§π’ππ¨π π‘ππππ π‘ππ£ππͺπ©:
ππ‘π₯. βΏβββ βββΏβ βββΏβ
Mitrabersamauraiannews@gmail.com