BeritaDaerah

Kasus Jual Beli Ilegal Sempadan Pantai dalam Penyelidikan Kejati Sultra: Diduga Terlibat Oknum Warga, Kades Torobulu, Owner PT. WIN dan PT. TMN

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara resmi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli ilegal tanah negara (sempadan pantai) yang terletak di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.


Sempadan pantai sendiri merupakan daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Wilayah ini berfungsi sebagai zona pengamanan dan pelestarian pantai, serta untuk mencegah abrasi dan kerusakan lingkungan. Sesuai peraturan, sempadan pantai adalah ruang publik yang tidak dapat dimiliki atau diprivatisasi oleh pihak manapun.


Dugaan pelanggaran ini pertama kali dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra) pada 6 Januari 2025. Dalam laporannya, LPMT Sultra menyebutkan adanya indikasi penjualan ilegal tanah negara di kawasan sempadan pantai Desa Wonua Kongga yang diduga melibatkan beberapa pihak.


Beberapa nama yang disebut dalam laporan antara lain pemilik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) berinisial FK dan Direktur Utama PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) yang diduga sebagai pembeli. Selain itu, oknum Kepala Desa Torobulu berinisial N diduga berperan dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT), sedangkan oknum warga Torobulu berinisial KR diduga sebagai pihak yang menjual atau mengklaim kepemilikan lahan sempadan pantai tersebut.


Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan Pengaduan ini tertuang dalam dokumen Pidsus-3A Nomor: B-269/P.3.5/Fd.1/02/2025 tertanggal 4 Februari 2025, yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, S.H., M.H. Surat tersebut menegaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat telah diterima dan kini dalam tahap penyelidikan.


Ketua Umum LPMT Sultra, Nurlan, S.H., menyampaikan apresiasinya kepada Kejati Sultra. “Hari ini kami menerima surat pemberitahuan tindak lanjut atas laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli ilegal tanah negara atau sempadan pantai. Surat tersebut menyampaikan bahwa laporan pengaduan telah ditindaklanjuti dan saat ini dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.


LPMT Sultra juga memberikan ucapan selamat kepada Dr. Abd Qohar, AF, S.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru, seraya berharap di bawah kepemimpinannya, pemberantasan mafia tambang dan tindak pidana korupsi di Sulawesi Tenggara dapat ditegakkan secara tegas, termasuk penanganan kasus sempadan pantai yang berpotensi merugikan negara.

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨_𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙆𝙚𝙣𝙙𝙖𝙧𝙞
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩_𝘾𝙞𝙩𝙞𝙯𝙚𝙣 𝙅𝙤𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙢
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_𝙍𝙞𝙨𝙬𝙖𝙣
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *