Kodim Kolaka Bersama BNN Kolaka, Berhasil Amankan 163 Gram Sabu

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Berkat sinergitas Kodim 1412 Kolaka, bersama Badan Narkotita Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka, berhasil amankan narkoba jenis sabu sebanyak 163 gram. Selasa, 4 Maret 2025.

Barang bukti berupa sabu sebanyak 163 gram, diserahkan kepada Anggota Ditresnarkoba Polda Sultra, untuk penanganan hukum lebih lanjut. Sekitar pukul 18.13 wita, barang bukti sabu, beserta beberapa barang bukti lainnya di bawa ke Kantor BNN Kabupaten Kolaka, yang beralamat di Jl. Pendidikan, Kel. Balandete, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara, dan diserahkan ke personil Ditresnarkoba Polda Sultra.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berada dalam pengamanan Personel Ditresnarkoba Polda Sultra.

Dua orang tersangka yang berhasil ditangkap oleh Kodim Kolaka bersama BNN, merupakan warga Kolaka. Terduga satu, yakni Abdulah alias Idul, warga kelahiran Kolaka, 24 November 1967 (Laki-laki), yang beralamat Jl. Delima No. 22 RT/RW 001/001 Kel. Kolakaasi, Kec. Latambaga, Kab. Kolaka.
Terduga pelaku dua, yakni Lukman alias Luke, warga kelahiran Palopo, 17 Mei 1987 (Laki-laki)
Beralamat di Jl. TPI RT/RW 000/002 Kel. Kolakaasi, Kec. Latambaga, Kab. Kolaka.
Barang Bukti (BB) ditemukan di rumah Abdulah Jl. Tamalaki Kel. Kolakaasi, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka.
Adapun barang bukti yang diamankan milik Abdulah alias Idul, diempat kejadian perkara (TKP) Narkoba jenis sabu 1 saset bening ditemukan dalam laci lemari warna pink, 1 buah alat hisap ditemukan di kantong belakang, 1 buah korek api ditemukan di dalam laci meja belakang, 2 unit timbangan digital warna silver merk pocket scate di temukan di bawa lapisan pintu bekas kamar belakang, 1 unit HP Vivo warna biru beserta Sim Card, 1 ball saset kosong ukuran besar ditemukan dalam lemari, 9 saset kosong ditemukan dalam laci lemari kamar bersama 1 unit timbangan ditemukan dalam laci lemari kamar belakang, 1 dompet hitam berisi 3 saset narkotika sabu, 2 saset kantong 1 buah sendok sabu dari pipet bening, 1 dompet hitam berisi 3 saset narkotika jenis sabu, 2 saset kosong, 1 buah sendok sabu dari pipet bening.

Barang bukti lain milik Lukman alias Luke, TKP 2 BB ditemukan di rumah terduga 2 di Jl. Dermaga Kel. Kolakaasi, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka. Ditemukan uang tunai Rp. 2.540.000 ditemukan kantong celana, HP merk samsung warna biru ditemukan kantong celana, 6 bal saset kosong ukuran 2 x 3 cm berada di dalam kantong plastik hitam ditemukan didalam lemari TV, 5 sendok sabu yang terbuat dari pipet ditemukan didalam lemari TV, Uang tunai Rp. 11.600.000 ditemukan dalam laci lemari kamar tengah, 6 unit HP Android ditemukan di dalam lemari pakaian kamar keluarga.
BB milik Lukman alias Luke, juga ditemukan di TKP 3, di rumah Aldi Jl. Dermaga Kel. Kolakaasi, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka.
4 pack saset kosong ukuran kecil dan satu paket saset kosong ukuran sedang ditemukan di lantai kamar, 5 unit HP Android beserta uang tunai Rp. 460.000 ditemukan di dalam laci lemari, 21 paket narkotika jenis sabu sekitar 163 gram bruto beserta timbangan digital ditemukan di dalam lemari pakaian.
Sejumlah pihak memberi apresiasi kepada Kodim 14/12 Kolaka, bersama BNN Kolaka, yang telah berhasil mencegah peredaran narkoba di wilayah Kolaka.
Salah satu apresiasi datang dari Pemerhati Kalangan Bawah (PEKA), yang bersyukur sebab kekuatiran akan bahaya narkoba yang menghantui masyarakat khususnya para pelajar atau generasi muda, bisa mereda dengan adanya sinergitas antara aparat dan juga warga.
“Kami dari pemerhati kalangan bawah, sangat mengapresiasi keberhasilan Kodim Kolaka dan BNN Kolaka, yang sukses melakukan penangkapan tersebut. Pasti tidak mudah mengungkap ini, namun saya yakin hal ini bisa terjadi sebab adanya tanggungjawab tugas dan niat untuk menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat Kolaka,” Kata Fianus Arung, Ketua PEKA.
𝙐𝙣𝙚𝙬𝙨 – 𝙆𝙤𝙡𝙖𝙠𝙖
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩 – 𝘼𝙡𝙚𝙭𝙖𝙣𝙙𝙚𝙧