Viral

LSM LPMT Sultra Klarifikasi Pernyataan Pimpinan PT. WIN, Soroti Dugaan Pelemahan Fungsi LSM dan Gratifikasi ke Aparat


π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨.π™žπ™™, π™Žπ™ͺπ™‘π™–π™¬π™šπ™¨π™ž π™π™šπ™£π™œπ™œπ™–π™§π™– – Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LSM LPMT Sultra) melayangkan klarifikasi resmi atas pernyataan pimpinan PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN) yang dinilai mencoreng fungsi LSM sebagai agen kontrol sosial dan mencoba membelokkan substansi kritik yang dilayangkan.



Ketua Umum LSM LPMT Sultra, Nurlan, SH menegaskan bahwa sorotan yang dilakukan pihaknya terhadap PT. WIN, khususnya terkait dugaan gratifikasi kepada oknum aparat penegak hukum di Polres Konawe Selatan, merupakan bagian dari tugas pengawasan sosial yang sah menurut hukum.



> β€œKami menyoroti temuan dugaan pelanggaran oleh PT. WIN berdasarkan data dan bukti, bukan tuduhan pribadi. Kami tidak pernah menuduh individu tertentu, tetapi menyoroti praktik yang diduga melibatkan institusi,” jelas Nurlan.



Pihak PT. WIN sebelumnya menyatakan bahwa laporan dan kritik LSM LPMT Sultra dilatarbelakangi motif pribadi karena Nurlan merupakan mantan karyawan perusahaan. Hal ini dibantah tegas.



> β€œFakta saya mantan karyawan tidak menghapus hak saya sebagai warga negara dan aktivis untuk bersuara. Kritik kami disampaikan atas nama lembaga, bukan pribadi. Tidak ada satu pun peraturan yang melarang mantan karyawan mendirikan atau memimpin LSM,” tegasnya.



Dalam klarifikasinya, LSM LPMT Sultra membeberkan bahwa pihaknya memiliki bukti yang menunjukkan adanya perbedaan alokasi dana yang diusulkan PT. WIN antara β€œbulanan aparat” dan dana tanggung jawab sosial (CSR/Condev).



> β€œBukti berasal dari Ibu Ana, yang turut menandatangani pengajuan dana. Ada pengeluaran rutin yang diduga mengalir ke oknum aparat secara bulanan, berbeda dengan dana CSR yang disalurkan melalui bendahara ke kepala desa,” ujar Nurlan.



Pihak PT. WIN beralasan bahwa bantuan konsumsi untuk aparat adalah hal yang lazim untuk mendukung keamanan di lapangan.

> β€œJika itu benar konsumsi saat demonstrasi, mengapa bersifat bulanan dan atas nama jabatan tertentu? Apakah itu tidak mengindikasikan adanya dugaan gratifikasi. Polisi juga dibiayai oleh negara, ada apa beri bantuan bulanan untuk menunjang mereka. Jadi apa namanya kalau bukan gratifikasi?” sambungnya.



Pimpinan PT. WIN sempat menyatakan bahwa Ketua LSM seharusnya menjunjung tinggi etika jurnalistik, yang justru memperlihatkan ketidakpahaman terhadap peran dan fungsi LSM.

> β€œLSM bukan media. Kami tidak terikat oleh kode etik jurnalistik, tetapi tunduk pada hukum dan etika organisasi sosial. Kritik kami adalah bentuk pengawasan, bukan pemberitaan,” kata Nurlan.



Ia menambahkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik, termasuk oleh LSM.

LSM LPMT Sultra juga menantang PT. WIN untuk membuka data keuangan secara transparan, serta mendesak agar dilakukan pemeriksaan oleh PPATK terhadap rekening-rekening yang terkait dugaan aliran dana.



> β€œKami siap buka-bukaan. Jika PT. WIN yakin tidak bersalah, mari audit bersama. Kami minta PPATK dan lembaga berwenang memeriksa rekening pihak-pihak yang tercantum dalam daftar pengajuan dana tersebut,” ucapnya.

Nurlan juga menyebut bahwa saat ini beberapa laporan dugaan pelanggaran PT. WIN masih berproses di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan institusi lain.

Menanggapi tudingan penyebaran informasi palsu oleh PT. WIN, LSM LPMT Sultra menyatakan bahwa hal tersebut adalah penilaian sepihak dan tidak berdasar.

> β€œKritik kami berbasis bukti, bukan hoaks. Jika ada yang merasa dirugikan, tempuh jalur hukum. Jangan membungkam suara masyarakat sipil yang sah,” tutup Nurlan.

LSM LPMT Sultra menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendampingi masyarakat dalam mendorong akuntabilitas perusahaan dan penegak hukum di daerah.

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™¨π™¬π™¨
π™π™šπ™₯𝙀𝙧𝙩_π™π™žπ™™π™¬π™–π™£

𝙆𝙀𝙣𝙩𝙖𝙠 π™π™šπ™™π™–π™ π™¨π™ž:
𝙃𝙋. 0821 9604 8905

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *