TNI-POLRI

Mantap! Hampir Sekilo Polres Kolaka Amankan Sabu

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖-Kasat Resnarkoba AKP Hauruddin. M, S.E. bersama anggota Unit Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kolaka, berhasil ungkap dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Minggu, 31 Maret 2025.

Dua orang tersangka yaitu MR, (20) dan RW, (19) Keduanya adalah warga kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 803,5 Gram berhasil diamankan. Tersangka ditangkap dan diamankan polisi, pada pukul 21.00 WITA, tepatnya di Jl. Pelelangan ikan Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Barang bukti lain diantaranya terdapat 24 (Dua puluh empat) shacet plastik klip bening di dalamnya terdapat masing – masing berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 803,5 Gram, kemudian barang bukti non narkotika yaitu 1 (satu) buah Kantong Kresek Warna Hitam, 2 (dua) buah Kantong Kresek Warna Hitam yang dililit lakban bening; 1 (satu) Unit Handphone OPPO warna Biru; 1 (satu) Unit Handphone INFINIX Warna hitam; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy, serta Uang Tunai sejumlah Rp. 200.000-, (dua ratus ribu rupiah).

Informasi dihimpun melalui press rilis Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif bahwa pada Senin tanggal 31 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wita, bertempat di pinggir jalan Pelelangan ikan Pomalaa, Kelurahan Dawi – Dawi Kecamatan Pomalaa, berawal dari Program Kapolres kolaka yakni “SAHABAT POLRI” Sehingga Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka menerima informasi bahwa adanya diduga pelaku tindak narkotika yang sering terjadi di Kecamatan Pomalaa yang dilakukan oleh MR.

Gerak cepat Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh kasat Resnarkoba AKP HAIRUDDIN. M, S.E. dan menemukan rumah atau tempat tinggal tersangka MR.

Tidak berselang lama MR hendak keluar dari rumah miliknya menggunakan sepeda motor SCOOPY dan berboncengan dengan RW, sehingga Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan pembuntutan terhadap orang yang dicurigai bergerak ke arah Pomalaa, kedua tersangka singgah di jalan Palelangan ikan Pomalaa Kelurahan Dawi – Dawi, selanjutnya Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka saat mengambil sesuatu di samping tanggul laut, sementara RW, tetap menunggu diatas motor Scoopy.

Setelah dilakukan pengeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan introgasi terhadap MR dan akhirnya terduga mengaku bahwa kedatangan mereka ke tanggul adalah bertujuan untuk mengambil tempelan (paket shabu) Sehingga Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan pengecekan handphone milik MR dan ditemukan percakapan yang merupakan Foto lokasi tempelan (paket shabu).

Berdasarkan petunjuk melalui HP milik tersangka MR, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan pencarian barang bukti disekitar TKP dan ditemukan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu, masing – masing paket berisikan 14 (empat belas) sachet berisikan 14 (empat belas) sachet plastik klip bening diduga narkotika jenis shabu dan 10 (sepuluh) sachet plastik klip bening diduga narkotika jenis shabu.

Selanjutnya Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka membawa terduga pelaku dan Barang Bukti ke kantor Sat Resnarkoba polres kolaka untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tesebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝙆𝙤𝙡𝙖𝙠𝙖
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩 – 𝙈𝙪𝙡𝙮𝙖𝙙𝙞
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚- 𝙃𝙪𝙢𝙖𝙨 𝙋𝙤𝙡𝙧𝙚𝙨 𝙆𝙤𝙡𝙖𝙠𝙖

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *