Berita

OJK Minta Laporkan Pihak Bank yang Nakal Dalam Penyaluran Kredit

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨.π™žπ™™, π™Žπ™ͺπ™‘π™–π™¬π™šπ™¨π™ž π™π™šπ™£π™œπ™œπ™–π™§π™– – Beredar informasi dari masyarakat khususnya para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), bahwa ada pihak bank di Sultra yang diduga melanggar regulasi penyaluran kredit kepada debitur, khususnya program pemerintah yang mewajibkan pihak kreditur atau bank, untuk menyalurkan bantuan modal atau kredit tersebut tanpa agunan. Aksi nakal dari pihak perbankan yang tengah jadi perbincangan, telah disampaikan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bismi Maulana Nugraha, pada pertemuan bersama insan pers. Jumat, 14 Maret 2025. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memproses perbankan yang nakal dalam menyalurkan kredit terhadap debitur.

Sebelumnya di masyarakat ditemukan beberapa bank yang diduga masih melakukan praktik nakal dalam penyaluran kredit atau bantuan modal usaha bagi UMKM, seperti kredit yang masuk dalam program pemerintah, dimana aturannya adalah tidak mewajibkan pihak debitur atau peminjam untuk menjaminkan surat berharga atau tanpa agunan. Namun kenyataan dilapangan ketika masyarakat tidak mampu membayar, khususnya pelaku UMKM sebagai penerima program ini mesti ditahan sertifikatnya..

“Silahkan adukan ke kami, setelah itu kita verifikasi aduannya, kita periksa,” kata pihak OJK saat ditanyakan persoalan tersebut.

Lanjut dikatakannya disela-sela kegiatan bincang jasa keuangan (bijak) bersama media, pihaknya juga menyampaikan bahwa, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka pihaknya akan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika ada pelanggaran pasti kita proses.” Tutupnya

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨ – 𝙆𝙀𝙩𝙖 π™†π™šπ™£π™™π™–π™§π™ž

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *