PEKA Desak Polres Konsel Segera SP3 Kasus Agus Mariana: “Jika Tidak, Siap-siap Terima Konsekuensinya!”

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Pemerhati Kalangan Bawah (PEKA), sebagai pejuang aspirasi rakyat, secara resmi menyatakan sikap atas kasus hukum yang menjerat Agus Mariana, warga Sulawesi Tenggara, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Konawe Selatan (Konsel) atas tuduhan penggelapan kendaraan bermotor.

Fianus Arung mengungkap, bahwa fakta-fakta yang terungkap menunjukkan bahwa kendaraan yang dipermasalahkan merupakan milik pribadi Agus Mariana yang sah secara hukum, dengan dokumen dan bukti kepemilikan yang lengkap. Namun, Polres Konsel tetap memaksakan penetapan tersangka terhadap dirinya tanpa landasan bukti kuat. Langkah ini dinilai PEKA sebagai bentuk kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

> “Penetapan Agus Mariana sebagai tersangka adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Fakta kepemilikan kendaraan tidak bisa dibantah. Kami menilai tindakan Polres Konsel mencederai prinsip due process of law,” tegas Koordinator PEKA, dalam keterangan persnya hari ini.

Lebih lanjut, PEKA menyampaikan bahwa kasus ini telah diajukan ke praperadilan, untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka. Upaya ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas perlakuan yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum dan berpotensi melanggar hak asasi seseorang.
> “Kami mendesak dengan tegas agar Polres Konsel segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus ini. Jika tidak, maka PEKA tidak segan untuk menempuh langkah-langkah hukum, publikasi nasional, serta melibatkan lembaga pengawas seperti Kompolnas dan Komnas HAM,” tegas PEKA.

Tuntutan PEKA:
1. Polres Konsel segera mengeluarkan SP3 atas kasus Agus Mariana.
2. Aparat yang terlibat dalam penetapan tersangka tanpa dasar hukum harus diperiksa.
3. Perlindungan hukum terhadap warga negara dijamin tanpa diskriminasi.
4. Komisi III DPR RI dan lembaga pengawas kepolisian diminta turun tangan.
Kasus ini telah menarik perhatian banyak pihak dan memicu pertanyaan besar tentang profesionalisme dan objektivitas aparat penegak hukum di daerah. PEKA memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan sepenuhnya.
𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙨𝙬𝙨_𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙆𝙚𝙣𝙙𝙖𝙧𝙞
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩_𝙎𝙞𝙧𝙖
—
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Email: pekasusrakyat@gmail.com
Telepon: 0821-9604-8905
Instagram: @pekakeadilan
—
#KeadilanUntukAgusMariana #HentikanKriminalisasi
#PEKA
#Praperadilan
