PEKA Soroti Penghentian Penyelidikan Kasus Pencatutan Data: “Bagaimana Rakyat Pecaya, jika Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”

ππ§ππππ£πππ¬π¨.ππ, ππͺπ‘ππ¬ππ¨π πππ£ππππ§π – Keputusan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara untuk menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencatutan data pribadi milik Nurlan, mantan sopir PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk organisasi PEKA (Pemerhati Kalangan Bawah).

Dalam surat ketetapan bernomor Sk. Lidik/1428.a/XII/2023/Dit Reskrimum, Polda Sultra kala itu menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara penggunaan identitas orang lain untuk membuka rekening bank. Padahal, menurut pelapor, rekening tersebut digunakan untuk transaksi miliaran rupiah tanpa sepengetahuannya.

Fianus Arung, Ketua PEKA, menilai keputusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan. βIni bukan pertama kali. Saya sudah beberapa kali mendampingi korban pencari keadilan di Polda Sultra, dan penanganannya terasa tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kalau pelakunya orang kuat atau punya uang, hukum mendadak jadi buta dan tuli,β tegas Fianus.

Ia membandingkan dengan penanganan kasus serupa di Jakarta. Pada 2024, Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pembukaan rekening bank dengan menggunakan identitas orang lain tanpa izin, yang melibatkan bantuan teknologi AI. Dua orang tersangka (PM dan MR) bahkan sudah dijebloskan ke penjara.
βApa bedanya dengan kasus di Sultra? Ini jelas penggunaan data pribadi tanpa izin. Bedanya, yang satu ditindak karena terjadi di pusat kekuasaan, sementara yang di sini dihentikan karena mungkin pelakunya punya koneksi atau kekuatan uang,β lanjut Fianus.
Menurutnya, kasus seperti ini menandakan lemahnya komitmen aparat di daerah terhadap perlindungan hak warga sipil. Ia menyebut nama dua terlapor, bendahara dan istri bos PT WIN, , yang menurut dokumen penyelidikan menggunakan identitas Nurlan untuk membuka rekening, namun tak satupun dijadikan tersangka.
Fianus menegaskan bahwa PEKA akan mendampingi pelapor untuk membawa kasus ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM, serta membuka peluang advokasi hukum hingga ke tingkat nasional.

βKalau kasus ini dibiarkan, maka akan ada banyak Nurlan lainnya. Mereka yang tidak punya kuasa, data pribadinya akan terus dijadikan alat oleh orang-orang yang tahu cara bermain di balik hukum. Jika tidak punya uang sebagai penggerak, matilah rakyat kecil,β pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas di Sulawesi Tenggara, terutama di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data pribadi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
“Semoga semua pihak terkait segera memberikan perhatian serius terhadap kasus ini untuk kembali membuka lembaran catatan busuk penanganan kasus oleh oknum kepolisian Polda Sultra.” Tutup Fianus Ketua Peka yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sultra, Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN)
ππ§ππππ£πππ¬π¨_ππ€π©π πππ£πππ§π
πππ₯π€π§π©_ππππ¬ππ£
ππ£ππ€π§π’ππ¨π πππππ π¨π:
ππ‘π₯. 0821 9604 8905
πππ©π§ππππ§π¨ππ’ππͺπ§ππππ£π£ππ¬π¨@ππ’πππ‘.ππ€π’