Pemilihan Antar Waktu, Aswan Makaruru SH Terpilih Sebagai Kepala Desa yang Baru
ππππ¬π¨, ππͺπ‘ππ¬ππ¨π πππ£ππππ§π – Dengan ditetapkannya mantan kepala desa horodopi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Pemerintah Kecamatan Benua mengadakan musyawarah pemilihan antar waktu (PAW) di Desa Horodopi dengan jumlah peserta 120 orang terdiri dari perangkat desa, BPD, kader dan tokoh masyarakat serta perwakilan setiap RT dengan dua paslon. Yang ikut berkompetisi untuk nomor urut 1 yakni Ika merdekawati dan nomor urut 2 Aswan makaruru S.H
Pemilihan antar waktu dihadiri oleh Kadis PMD Kabupaten Konawe Selatan dan Kabid Pemdes. Turut hadir aparat TNI dan Polri dari Polres Konawe Selatan dan Babinsa Kecamatan Benua. Pemilihan antar waktu di Desa Horodopi berjalan lancar dan aman.
Muhammad Ihsan S.Sos saat ditemui awak media menyampaikan harapannya kedepan.
“kami sebagai Pemerintah Kecamatan Benua berharap semoga Kepala Desa Horodopi yang terpilih dapat membawa Horodopi lebih maju dan dapat merangkul seluruh masyarakat Desa Horodopi,” Ungkapnya pada ππππ¬π¨.
Adapun hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh panitia pelaksana pemilihan Kepala Desa sebagai berikut. Ika merdekawati memperoleh 43 suara, sedangkan Aswan makaruru SH memperoleh 77 suara.
Aswan makaruru S.H selaku Kepala Desa Horodopi terpilih meyampaikan ungkapan syukur.
“Kemenangan ini adalah kemenangan kita bersama, semoga saya dapat membawa Desa Horodopi lebih maju lagi dan saya berjanji akan merangkul seluruh masyarakat desa horodopi,” Pungkasnya.
ππππ¬π¨ – π ππͺπ§π‘ππ£