Penambang Keluhkan Biaya Kordinasi Tak Wajar oleh Pemilik IUP PT. SLG

1𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 –  Pemilik IUP PT.Surya Lintas Gemilang (SLG) diduga meminta biaya koordinasi yang tidak wajar kepada penambang, yaitu sebesar 3 Dollar .

Selain itu, pemilik IUP PT.SLG juga diduga meminta biaya lain-lain, seperti:
– Royalty IUP: 7%
– CSR/Kordinasi: 3%
– Pnbp: 3,2%
– SPK: 1%
– Pph: 0,6%
– Jetty: Rp 23.000.000
– Pbm: Rp 5.000.000
– Barging: 2%
– Harga kargo: 7%

Biaya koordinasi yang diminta oleh pemilik IUP PT.SLG ini dianggap tidak wajar oleh penambang. “Biaya koordinasi yang diminta oleh pemilik IUP PT.SLG ini terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata seorang penambang.

Kami meminta Pihak kepolisian Kejari kolaka dan Kejati Sultra dan pemerintah setempat untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang tegas terhadap pemilik IUP PT.SLG jika dugaan ini benar.
“Kami meminta penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan ini. Jika dugaan ini benar, kami meminta Polres kolaka dan pihak terkait mengambil tindakan yang tegas terhadap pemilik IUP PT.SLG,” kata seorang Penambang.
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_𝙈𝙪𝙡𝙮𝙖𝙙𝙞
Jika ada pihak yang ingin memberikan hak jawab, silahkan hubungi kontak redaksi kami.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢


