PT. WIN Terbukti Melanggar Hukum : Putusan Mahkamah Agung RI Tak Dipatuhi, Buruh Laporkan ke Kejati Sultra Agar Ditindak Tegas

ππ§ππππ£π£ππ¬π¨.ππ, ππͺπ‘ππ¬ππ¨π πππ£ππππ§π – Salah satu mantan karyawan, Agus Mariana (Ibu Ana), resmi melaporkan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.Β Laporan ini terkait ketidakpatuhan PT. WIN terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan perusahaan terbukti melanggar hukum dan dihukum membayar hak-hak pekerja sebesar Rp212.000.000 (dua ratus dua belas juta rupiah).

Hampir setahun sejak putusan Mahkamah Agung RI pada 26 September 2024, PT. Wijaya Inti Nusantara belum melaksanakan putusan tersebut.Β Upaya anmaning, teguran, dan peringatan telah beberapa kali dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kendari, bahkan pekerja telah mengajukan permohonan eksekusi penyitaan barang perusahaan. Namun, hingga kini putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap belum dijalankan.

Kegagalan membayar hak-hak buruh melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 156 ayat (1) yang mewajibkan pembayaran pesangon dan hak lainnya saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).Β Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yaitu pidana penjara 1-4 tahun atau denda Rp100 juta-Rp400 juta.
Ironisnya, buruh justru dilaporkan ke Polres Konawe Selatan pada 22 Juli 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan. Kendaraan yang dimiliki buruh diklaim dan dilaporkan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara, bertepatan dengan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 22 Juli 2024, karena PT. WIN tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Kendari yang memenangkan mantan karyawan dalam perselisihan ketenagakerjaan.

Penanganan laporan PT. Wijaya Inti Nusantara di Polres Konawe Selatan mendapat sorotan karena dianggap janggal dan diduga sebagai kriminalisasi buruh, mengingat erat kaitannya dengan perselisihan yang telah dimenangkan buruh.Β Seharusnya, aparat penegak hukum membantu buruh mendapatkan haknya sesuai putusan Mahkamah Agung RI, bukan malah memenjarakannya.
Mantan buruh telah mengadu dan meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menindak tegas PT. Wijaya Inti Nusantara atas ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Β Buruh juga meminta perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi yang dialaminya di Polres Konawe Selatan.
Beberapa permohonan buruh kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara antara lain:
– Memberikan rekomendasi perlindungan hukum melalui Kejaksaan Negeri Konawe Selatan terkait proses hukum atas laporan perusahaan di Polres Konawe Selatan.
– Memanggil pimpinan PT. Wijaya Inti Nusantara.
– Menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum atas ketidakpatuhan perusahaan terhadap putusan pengadilan tertinggi di Indonesia.
– Memberikan sanksi berat kepada PT. Wijaya Inti Nusantara jika tidak membayarkan hak-hak pekerja sesuai putusan Mahkamah Agung RI.
– Memberikan perlindungan hukum sebagai saksi kunci atas berbagai dugaan pelanggaran berat perusahaan dan korban ketidakadilan.

Ibu Ana menyatakan, “Benar, saya telah mengadukan PT. Wijaya Inti Nusantara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara karena perusahaan ini terbukti melanggar hukum.”
“Hampir setahun, PT. WIN tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar hak-hak saya sesuai putusan Mahkamah Agung RI, bahkan sanksi atas pelanggarannya pun tidak ada.”
“Bukannya dibayar, saya malah mau dipenjara melalui kasus yang tidak sesuai dengan bukti dan fakta kebenaran.”
“Kendaraan yang saya miliki adalah hadiah dari perusahaan yang menjadi hak milik pribadi saya, dan saya memiliki bukti-buktinya.”
“Kendaraan tersebut bukan dititipkan atau dipinjamkan, tetapi diberikan sepenuhnya sebagai hak milik pribadi, lengkap dengan STNK dan BPKB asli.”
“Saya berharap semoga pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,bisa menindaktegas PT.WIN,dan hak-hak saya dapatkan”
ππ§ππππ£πππ¬π¨_ππ€π©π πππ£πππ§π
πππ₯π€π§π©_ππsπ¬ππ£
ππ£ππ€π§π’ππ¨π πππππ π¨π:
ππ‘π₯. 0821 9604 8905
πππ©π§ππππ§π¨ππ’ππͺπ§ππππ£π£ππ¬π¨@ππ’πππ‘.ππ€π’