Sidang Gugatan PMH di PN Andoolo : Tergugat Lelly Uchee, PT. WIN, dan Bank Mandiri Belum Serahkan Bukti dalam Kasus Penggunaan Identitas Tanpa Izin

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Pengadilan Negeri Andoolo kembali menggelar persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Adl pada Kamis, 11 September 2025. Sidang ini melibatkan Penggugat Nurlan melawan Tergugat I Lelly Uchee, Tergugat II PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN), dan Tergugat III PT. Bank Mandiri Tbk, Cabang Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas pribadi tanpa izin dalam pembukaan rekening bank.

Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan bukti surat dari para pihak serta pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat. Sidang yang berjalan khidmat ini dibuka oleh Hakim Ketua Nursina S.H., M.H., bersama kedua Hakim Anggota, dan dihadiri oleh Penggugat serta kuasa hukum dari masing-masing Tergugat.

Dalam persidangan, Penggugat Nurlan menyerahkan 10 bukti kepada Majelis Hakim. Bukti-bukti tersebut meliputi surat-surat, flashdisk, tangkapan layar aplikasi Livin’ by Mandiri, cetakan rekening koran, buku tabungan rekening Bank Mandiri, dan beberapa bukti lainnya.
Sementara itu, dari pihak Tergugat, kuasa hukum Tergugat II (PT. WIN) mengajukan satu bukti surat kepada Majelis Hakim. Namun, kuasa hukum Tergugat I (Lelly Uchee) dan Tergugat III (PT. Bank Mandiri Tbk) belum bersedia menyerahkan bukti-bukti yang mereka miliki. Mereka meminta waktu tambahan kepada Majelis Hakim untuk penyerahan bukti-bukti tersebut, saat Ketua Hakim meminta penyerahan bukti dari para pihak.

Selain penyerahan bukti, Penggugat Nurlan S.H. juga menghadirkan satu saksi berinisial KP guna memberikan kesaksian di persidangan.
Menanggapi perkembangan ini, Hakim Ketua menyampaikan agar para pihak segera mengajukan bukti-bukti tambahan jika ada, termasuk saksi. Hakim juga menegaskan kepada para pihak Tergugat untuk segera menyerahkan bukti-bukti yang mereka miliki pada jadwal persidangan minggu depan.
Sebelum persidangan ditutup, Penggugat Nurlan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar para Tergugat atau Prinsipal dapat hadir secara langsung pada persidangan berikutnya. Permohonan ini didasari oleh kekhawatiran Nurlan terkait pembuktian yang ia harapkan tidak hanya diwakilkan kepada kuasa hukum.

Majelis Hakim menutup sidang dengan kembali menegaskan kepada Penggugat agar bukti tambahan dapat disampaikan atau diajukan pada jadwal persidangan berikutnya.
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝘾𝙞𝙩𝙞𝙯𝙚𝙣 𝙅𝙤𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
