Pemerintahan

Sudah Disepakati Masa Jabatan Kades 9 Tahun dan Dua Periode

UraianNews.id, Jakarta – Sebelumnnya pada Januari lalu, ribuan kepala desa melakukan unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan Kepala Desa 6 tahun menjadi 9 tahun. Merujuk pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Masa Jabatan Kades hanya 6 Tahun, dan Bisa Emban 3 Periode.

Namun pada Kamis 22 Juni 2023, dikutip dari KOMPAS.com badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (22/6/2023).

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.

“Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” katanya dalam siaran pers.

Hal ini menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat, pasalnya menurut sebagian masyarakat, penambahan masa jabatan Kades hingga 9 tahun adalah bukan merupakan kemauan masyarakat pada umumnya.

“Kalo kami sebagai warga di desa tidak setuju dengan peraturan baru tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. 6 tahun saja sudah cukup lama, ini sampai 9 tahun, wah kapan turunnya. Kalau Kades nya bagus tidak apa-apa sampai 15 tahun pun boleh lah. Tapi gimana kalau Kades nya tidak becus urus desa, kan parah,” Pungkas seorang warga desa.

Beda lagi pendapat salah seorang Kades, ia menganggap peraturan baru terkait perpanjangan masa jabatan Kades adalah keputusan yang tepat, sebab katanya ada waktu yang cukup untuk konsentrasi membangun desa.

“Saya selaku kepala desa sangat setuju dengan adanya peraturan baru ini. Sebenarnya kan sama saja total masa jabatan hanya maksimal 18 tahun dalam 2 periode. Sebelumnya kan 18 tahun dalam 3 periode, jadi sama saja. Hanya bedanya di periode saja, yang tadinya 3 periode dan peraturan baru 2 periode. Kalau yang baru tiap periode 9 tahun saya rasa baik untuk waktu yang panjang fokus membangun desa,” Kata seorang Kades saat dimintai Tanggapannya terkait perpanjangan masa jabatan.

UNews – Jakarta

Bagikan

One thought on “Sudah Disepakati Masa Jabatan Kades 9 Tahun dan Dua Periode