Pemerintahan

Sudah Disepakati Masa Jabatan Kades 9 Tahun dan Dua Periode

UraianNews.id, Jakarta – Sebelumnnya pada Januari lalu, ribuan kepala desa melakukan unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan Kepala Desa 6 tahun menjadi 9 tahun. Merujuk pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Masa Jabatan Kades hanya 6 Tahun, dan Bisa Emban 3 Periode.

Namun pada Kamis 22 Juni 2023, dikutip dari KOMPAS.com badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (22/6/2023).

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.

“Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” katanya dalam siaran pers.

Hal ini menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat, pasalnya menurut sebagian masyarakat, penambahan masa jabatan Kades hingga 9 tahun adalah bukan merupakan kemauan masyarakat pada umumnya.

“Kalo kami sebagai warga di desa tidak setuju dengan peraturan baru tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. 6 tahun saja sudah cukup lama, ini sampai 9 tahun, wah kapan turunnya. Kalau Kades nya bagus tidak apa-apa sampai 15 tahun pun boleh lah. Tapi gimana kalau Kades nya tidak becus urus desa, kan parah,” Pungkas seorang warga desa.

Beda lagi pendapat salah seorang Kades, ia menganggap peraturan baru terkait perpanjangan masa jabatan Kades adalah keputusan yang tepat, sebab katanya ada waktu yang cukup untuk konsentrasi membangun desa.

“Saya selaku kepala desa sangat setuju dengan adanya peraturan baru ini. Sebenarnya kan sama saja total masa jabatan hanya maksimal 18 tahun dalam 2 periode. Sebelumnya kan 18 tahun dalam 3 periode, jadi sama saja. Hanya bedanya di periode saja, yang tadinya 3 periode dan peraturan baru 2 periode. Kalau yang baru tiap periode 9 tahun saya rasa baik untuk waktu yang panjang fokus membangun desa,” Kata seorang Kades saat dimintai Tanggapannya terkait perpanjangan masa jabatan.

UNews – Jakarta

Bagikan

One thought on “Sudah Disepakati Masa Jabatan Kades 9 Tahun dan Dua Periode

  • ya,ngak samalah. 6 tahun jabatan kepala desa cukup utuk Fokus membangun Desanya dan dipilih Kembali pasti oleh wargsa kalau dia becus tapi kalau ngak becus kan bisa ganti orang lain yg lebih kompeten. Jadi 9 tahun kepanjangan banget rakyat capek nunggu kalau yg jd kades orang tak punya visi. Di tingkat Dukuh lebih panjang lagi khusus di DIY, setahu sy Bila jd Dukuh Umur 30 thn Maka Masa dukuhnya bisa 25 tahun, karena jabatanntannya sampe pengsiun. Sy merasakan warga itu sampe ngomel2 bila yg dapet bantuan PKH itu diprioritaskan pada orang2 dukuh,vtim suksesnya dan saudaranya. Sementara warga yg jauh lebih miskin tidak dapet, begitu juga bantuan perbaikan rumah. Cuma mereka ngomel ke saya ngak berani komplein ke Lurah atau dukunya sendiri takut katanya. Apalagi Dukuh dan Lurah ikut cawe2, hak warga sdh ngak ada lagi, krn pada takut berlawanan dengan pilihan pak dukuh. Yg miskin selalu jd objek penyogokan oleh penguasa, bahkan dukuhnya berani kampanye di Group Dusun. Saya berfikir mau kemana dibawa bangsa ini? hak warga dikorupsi juga, tdk jarang warga Tidak tau menahu calon yg disuruh pilih itu bagus atau tidak yg penting kasih duit sedikit dan disuruh pilih si X gitu. Lurah dan Dukuh bukannya mencerdaskan warga tapi justru Memanfaatkan warga yg lugu dan takut utk milih si X tadi olen pennguasa Dusun dan kalurahan. Sementara saya ngak bisa apa2, karena PNS. Tapi kenapa Luran dan Dukuh penguasa kampung dibiarkan saja ikut dalam kampanye terbuka di group WA kampung?

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Mardiana Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *