BeritaPemerintahan

Terungkap! Sertifikat Warga Bungku Toko Diposisikan di Lahan Orang Lain, Diduga Ada Konspirasi


π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨.π™žπ™™, π™Žπ™ͺπ™‘π™–π™¬π™šπ™¨π™ž π™π™šπ™£π™œπ™œπ™–π™§π™– – Polemik panjang terkait lahan di Bungku Toko kembali mengemuka setelah seorang warga, Jasmin (ahli waris) anak dari Abdul Wahid, yang merupakan pemilik lahan bersertifikat, secara terbuka mengungkap bahwa sertifikat hak miliknya justru diposisikan di atas lahan orang lain, yakni lahan Hajah Mustaria Amin, yang kini menjadi lawan sengketa Pemerintah Kota Kendari.



Pernyataan mengejutkan ini memunculkan kembali berbagai tanda tanya mengenai validitas dan integritas pengelolaan pertanahan oleh pihak Pemerintah Kota. Menurut Jasmin, ketidaksesuaian tersebut telah lama diketahui setelah munculnya polemik ini. Pembebasan lahan untuk jalur pelabuhan atau kepentingan umum yang dilakukan sejak beberapa tahun lalu sungguh menyisakan masalah yang belum selesai.

> β€œSertifikat saya tidak pernah saya geser. Tapi saat pengukuran dan proses ganti rugi, lokasinya tidak sesuai dengan fakta tanah saya. Ini sudah bertahun-tahun dan dibiarkan,” ujar Jasmin anak Alm Abdul Wahid dengan nada kecewa.



⚠️ Dugaan Konspirasi Terstruktur
Pernyataan lebih tajam datang dari Ismunahadi, tokoh masyarakat sekaligus pemerhati konflik agraria, yang menilai ada indikasi kuat bahwa proses redistribusi dan ganti rugi tanah oleh pemerintah merupakan bagian dari konspirasi terstruktur.

> β€œSemua ini tidak berdiri sendiri. Banyak pihak terlibat. Ini bukan semata-mata kesalahan teknis, tapi ada rekayasa administrasi untuk keuntungan segelintir kelompok,” tegas Ismunahadi.



πŸ“‰ Analisis Administrasi Pertanahan: Ganti Rugi Tak Sah?
Analis administrasi pertanahan menyebut bahwa klaim Pemerintah Kota yang menyatakan telah mengganti rugi seluruh lahan masyarakat, patut dipertanyakan. Ketidaksesuaian peta bidang, tumpang tindih sertifikat, hingga pemindahan titik koordinat secara sepihak merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip keadilan agraria.

Menurut Ismunahadi, perlu diperiksa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemerksa Keuangan (BPK) dan di komparasi dengan Laporan Pertanggungjawaban milik Pemerintah Kota Kendari tahun 2009 saat kasus ini terjadi.


🧩 Kasus Serupa?
Berdasarkan catatan investigasi awal, kasus Abdul Wahid bukan satu-satunya. Terdapat sejumlah warga lain yang mengalami hal serupa, namun belum berani berbicara karena tekanan sosial maupun politik.



🧭 Tuntutan Warga:

1. Audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen pertanahan di Bungku Toko.

2. Pengukuran ulang secara partisipatif melibatkan warga pemilik hak awal.

3. Pemanggilan semua pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum di pemerintahan.

πŸ—‚οΈ Catatan Tambahan:

Kasus seperti ini membuka kembali pentingnya digitalisasi dan transparansi dalam pengelolaan sertifikat tanah, serta perlunya pendampingan hukum bagi masyarakat korban mafia tanah.

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨_𝙆𝙀𝙩𝙖 π™†π™šπ™£π™™π™–π™§π™ž
π™π™šπ™₯𝙀𝙩_π™π™žπ™¨π™¬π™–π™£

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *