Nasional

DPD FK-BPPPN Konsel Meminta Menpan-RB Jalankan Amanat UU No.23 tahun 2014

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨.π™žπ™™, π™Žπ™ͺπ™‘π™–π™¬π™šπ™¨π™ž π™π™šπ™£π™œπ™œπ™–π™§π™– – Pengukuhan dan pelantikan pengurus DPD FK-BPPPN Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah usai dilaksanakan. Ketua forum komunikasi bantuan polisi pamong Praja NusantaraΒ  Dewan Pimpin Daerah (FK-BPPPN DPD) Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Sartian pagala s.ip minta dan berharap kepadaΒ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tidak melanggar konstitusi melainkan tetap menjalankan amanat UUΒ  dan Regulasi Khusus yakni diangkat status Kepegawaiannya menjadi PNSΒ  sesuai dengan amanat UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256. Minggu, 12 November 2023.

“Harapan kami kepada Menpan-RB supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta  jalankan amanat peraturan perundang undangan, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil” Pungkas Sartian dalam harapannya.

Ia juga menjelaskan berdasarkan Kepmenpan-RB No.158 Tahun 2023 yang mana jabatan Pol PP tidak terdapat didalam jabatan fungsional yang dapat diisi pegawai oleh pemerintah dengan perjanjian kerja. Maka dari itu, menurut Sartian Pahala berharap pada Pemerintah Pusat dalam hal ini MenPan-RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014, yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP.

“Jika aturan tidak dijalankan, maka anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di  kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, oleh sebab itu, kami nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turutturut apabila aturan yang merupakan amanat Undang-undang tidak dijalankan,” Tegas Sartian Pahala.

π™π™‰π™šπ™¬π™¨ – π™†π™€π™£π™¨π™šπ™‘ – π™Žπ™–π™žπ™›π™ͺ𝙑

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *