Diduga Ingkar Janji Pembayaran Plasma, PT Merbau Terancam Dilaporkan ke Mabes Polri

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Lembaga Figur Sultra berencana melaporkan PT Merbau ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) atas dugaan ingkar janji pembayaran plasma kepada masyarakat di Kabupaten Konawe Selatan. Kasus ini mencuat setelah berbagai keluhan dari warga yang merasa dibohongi dan dirugikan secara sistematis.

Ketua Figur Sultra, Yopin, mengungkapkan bahwa PT Merbau telah melanggar komitmen perjanjian awal yang disepakati dengan masyarakat di Kecamatan Landono, Mowila, Sabulakoa, dan Ranomeeto Barat. Dalam kesepakatan tersebut, pembagian hasil plasma ditetapkan sebesar 80 persen untuk perusahaan dan 20 persen untuk masyarakat, dengan sistem pembayaran setiap bulan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbanding terbalik. Warga justru menerima pembayaran yang hanya berkisar Rp100.000 hingga Rp200.000 per tahun. Angka ini dinilai sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan potensi hasil plasma yang dikelola perusahaan.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran kontrak, tapi pembodohan terhadap masyarakat. Perusahaan harus bertanggung jawab. Kami akan membawa masalah ini ke Mabes Polri agar hukum benar-benar ditegakkan,” tegas Yopin.

Hasil investigasi awal Figur Sultra menunjukkan, sejak perjanjian ditandatangani, tidak pernah ada laporan transparan terkait hasil produksi dan keuntungan plasma. Beberapa warga mengaku tidak pernah mendapatkan rincian perhitungan yang jelas, sehingga sulit memastikan apakah pembagian hasil sudah sesuai atau justru dimanipulasi.
Indikasi kelalaian dan dugaan manipulasi data produksi semakin kuat setelah ditemukan perbedaan antara data lapangan dan laporan internal perusahaan yang terbatas. Figur Sultra menduga, praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Figur Sultra menegaskan, pelaporan ke Mabes Polri ini bukan sekadar untuk menuntut keadilan, tetapi juga sebagai langkah peringatan agar perusahaan tidak lagi mengabaikan hak-hak masyarakat. Mereka meminta agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen perjanjian, laporan keuangan, dan mekanisme pembagian hasil yang telah dilakukan PT Merbau sejak awal kerja sama.

Jika ada pihak yang disebut dalam berita ini merasa keberatan atau ingin memberikan klarifikasi, kami persilakan menghubungi kontak Redaksi untuk menyampaikan tanggapan resmi.
𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨_𝙅𝙖𝙠𝙖𝙧𝙩𝙖
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩_𝘾𝙞𝙩𝙞𝙯𝙚𝙣 𝙅𝙤𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙢
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ 𝙁𝙞𝙜𝙪𝙧 𝙎𝙪𝙡𝙩𝙧𝙖 𝙏𝙚𝙖𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
