Koalisi Aktivis Sultra Desak Aparat Hukum Berantas Mafia Tambang di Kolaka

ππ§ππππ£π£ππ¬π¨.ππ, π
ππ ππ§π©π – Koalisi Aktivis Sultra menggelar aksi unjuk rasa menyoroti dugaan praktik pertambangan ilegal di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan enam poin tuntutan yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian RI, serta Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Ketua Konspirasi Sultra, Iman Pagala, selaku jenderal lapangan aksi, menegaskan bahwa praktik jual beli bijih nikel menggunakan dokumen terbang (dokter) telah lama berlangsung dan melibatkan sejumlah perusahaan besar. Salah satunya adalah PT Akar Mas International (AMI) yang diduga menjual bijih nikel dengan menggunakan dokumen milik PD Aneka Usaha Kolaka sejak 2024 hingga 2025.

Atas dugaan tersebut, Koalisi Aktivis Sultra mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT AMI guna mengungkap dalang di balik praktik dokumen terbang tersebut.
Tak hanya itu, massa aksi juga menyoroti peran PD Aneka Usaha Kolaka yang diduga menjadi penyedia dokumen bagi PT AMI. Dalam tuntutannya, mereka menegaskan bahwa Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka harus diperiksa karena diduga kuat berperan sebagai fasilitator dokumen.

Selain itu, dugaan praktik ilegal ini juga menyeret PT Mokhan Mitra Kencana (MMK) yang diduga berperan sebagai pembeli (buyer) bijih nikel di WIUP PT AMI. Koalisi menduga transaksi jual beli tersebut tidak sah secara hukum karena sumber bahan tambang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan yang belum mengantongi persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI. Oleh karena itu, mereka mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT MMK.
Lebih lanjut, Koalisi Aktivis Sultra juga menyoroti kasus penyegelan tongkang TB Ricelvo/BG Miranda pada 10 April 2025 oleh Kejaksaan Negeri Kolaka. Tongkang tersebut diduga mengangkut bijih nikel ilegal dari WIUP PT AMI. Mereka menduga bijih nikel itu kemudian dijual menggunakan dokumen PD Aneka Usaha Kolaka, lalu dikapalkan melalui Jetty milik PT PMS.
Terkait hal tersebut, Koalisi mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas kasus penyegelan tongkang sekaligus mengungkap aktor-aktor yang diduga terlibat dalam rantai distribusi nikel ilegal.

Selain aspek hukum, Koalisi Aktivis Sultra juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan PT AMI. Mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Ditjen Gakkum LHK untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT AMI atas dugaan pembukaan kawasan hutan produksi tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Tak berhenti di situ, mereka juga menegaskan adanya indikasi pelanggaran lain berupa aktivitas pembukaan lahan di Areal Penggunaan Lain (APL) tanpa mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK). Untuk itu, Koalisi mendesak Ditjen Gakkum LHK agar segera menindak tegas PT AMI sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataannya, Koalisi Aktivis Sultra menegaskan bahwa tuntutan mereka memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI,
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
serta ketentuan dalam KUHP dan KUHAP.
βKami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini. Kami tidak ingin sumber daya alam di Kolaka hanya menjadi ladang mafia tambang yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan menyengsarakan masyarakat. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,β tegas Iswanto, Ketua Gempur Sultra yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Sultra.

Dengan tuntutan ini, publik kini menunggu langkah nyata Kejaksaan Agung RI, Polri, dan Kementerian Lingkungan Hidup RI dalam menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan yang melibatkan perusahaan tambang besar di Kolaka.
ππ§ππππ£π£ππ¬π¨ membuka ruang apabila ada pihak yang akan memberikan tanggapan terkait pemberitaan ini, dengan menghubungi kontak Redaksi kami.
ππ§ππππ£πππ¬π¨_π
ππ ππ§π©π
ππ€πͺπ§ππ_ππ€ππ‘ππ¨π πΌπ π©ππ«ππ¨ ππͺπ‘π©π§π
ππππ©π€π§_πππ§π
ππ£ππ€π§π’ππ¨π πππππ π¨π:
ππ‘π₯. 0821 9604 8905
πππ©π§ππππ§π¨ππ’ππͺπ§ππππ£π£ππ¬π¨@ππ’πππ‘.ππ€π’