Kuasa Direktur Divonis Penjara, Pemilik Manfaat Masih Bebas?? Format Sultra Desak Kejagung Tetapkan Owner PT. Cinta Jaya Sebagai Tersangka Mafia Nikel Mandiodo

ππ§ππππ£π£ππ¬π¨.ππ, π
ππ ππ§π©π – Dugaan praktik mafia tambang kembali mencuat di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Forum Pemerhati Pertambangan Sultra (Format Sultra) menuding masih ada aktor besar yang belum tersentuh hukum, meski kasus korupsi nikel di wilayah tersebut telah menyeret sejumlah pihak ke penjara. Dalam aksi demonstrasi yang digelar di Jakarta, Format Sultra menyampaikan tuntutan keras yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI dan Kementerian ESDM RI.

Desakan Pemanggilan dan Pemeriksaan Owner PT. Cinta Jaya (YYK)
Figur yang menjadi sorotan utama adalah YYK, owner PT. Cinta Jaya, yang diduga kuat berperan sebagai fasilitator dokumen sekaligus pemilik jetty. Sejak 2017 hingga 2023, jetty tersebut disebut-sebut menjadi pintu keluar bijih nikel ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Format Sultra menegaskan, Kejaksaan Agung RI harus segera memanggil dan memeriksa YYK karena perannya dinilai jauh lebih besar dibanding pihak-pihak yang selama ini dijadikan tumbal hukum.

Tuntutan Penetapan Tersangka atas Kerugian Negara Rp5,7 Triliun
Ketua Format Sultra sekaligus Jenderal Lapangan Aksi, Hendrik Pelesa, menyoroti skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. Antam Tbk., Perusda Sultra, dan PT. LAM sejak 2021 hingga 2023. Dalam praktiknya, skema tersebut diduga dijadikan sarana untuk mengeruk bijih nikel di WIUP PT. Antam secara ilegal.
Hasil tambang kemudian dipasarkan melalui jaringan yang melibatkan PT. Cinta Jaya. Audit internal serta investigasi aparat penegak hukum mengungkap kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun, yang bersumber dari hilangnya royalti nikel, PNBP, hingga potensi pajak yang tidak pernah masuk ke kas negara.
Format Sultra mendesak Kejaksaan Agung RI segera menetapkan YYK sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar.

Penelusuran Aliran Dana Rekening Owner PT. Cinta Jaya
Fakta persidangan terhadap AS, Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya, semakin memperkuat dugaan bahwa YYK adalah aktor utama. Dalam kesaksiannya, AS mengaku hanya bekerja atas perintah owner perusahaan.
Pernyataan ini membuka dugaan bahwa kuasa direktur hanyalah βpionβ yang dijadikan tameng hukum, sementara YYK tetap bebas beraktivitas.
βKuasa direktur hanyalah pion. Kalau hanya pion yang dikorbankan sementara pemilik dan aktor intelektual dibiarkan bebas, maka hukum telah gagal memberikan keadilan,β tegas Hendrik Pelesa kepada awak media.
Oleh karena itu, Format Sultra mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menelusuri aliran dana rekening milik YYK guna membuka siapa saja pihak yang turut menikmati hasil kejahatan pertambangan tersebut.
Penolakan Perpanjangan IUP & RKAB PT. Cinta Jaya
Selain menuntut penegakan hukum, Format Sultra juga menyasar aspek perizinan. Mereka meminta Menteri ESDM RI menolak permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari PT. Cinta Jaya.
βPerusahaan yang terindikasi kuat terlibat dalam praktik ilegal tidak pantas lagi mendapat legitimasi izin negara,β ujar Hendrik.

Kejanggalan Penegakan Hukum
Pada sidang di Pengadilan Negeri Kendari, 6 Mei 2024, AS selaku Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun menariknya, YYK sebagai pemilik sah sekaligus Beneficial Owner (BO) PT. Cinta Jaya sama sekali tidak tersentuh proses hukum.
Investigasi Format Sultra menemukan bahwa kendali atas arus keuangan dan pengambilan keputusan strategis perusahaan berada di tangan YYK. Kuasa Direktur yang kini menjalani hukuman hanyalah perpanjangan tangan, sementara semua keputusan besar ditentukan oleh YYK.
βJika beneficial owner terbukti mendapatkan keuntungan dari kejahatan korporasi dan terlibat dalam pengambilan keputusan, maka seharusnya mereka juga dimintai pertanggungjawaban,β tegas Hendrik.
Mafia Tambang, Hukum, dan Tantangan Negara
Kasus Blok Mandiodo mencerminkan buruknya tata kelola pertambangan di Indonesia. Ribuan hektare hutan rusak, negara merugi triliunan rupiah, dan masyarakat sekitar menanggung dampak lingkungan yang parah. Namun, jerat hukum belum sepenuhnya menyentuh aktor-aktor besar yang disebut-sebut sebagai otak mafia tambang.
βJika aktor utama seperti YYK tetap dibiarkan bebas, maka skandal Blok Mandiodo akan menjadi preseden buruk, bahwa di negeri ini hukum masih bisa ditawar oleh kekuatan modal,β ujar Hendrik.
Ia menambahkan, βMinggu depan kami akan melakukan aksi demonstrasi jilid II sekaligus memasukkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Agung terkait beberapa bukti baru yang kami terima. Jika penanganan perkara berjalan lambat atau tidak jelas, maka kasus PT. Cinta Jaya akan kami laporkan ke KPK sebagai bentuk keseriusan kami menjaga sumber daya alam daerah dari para mafia tambang.β
Catatan redaksi: Apabila ada pihak-pihak yang merasa berkepentingan atau ingin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan ini, dipersilakan untuk menghubungi redaksi.
ππ§ππππ£πππ¬π¨_π
ππ ππ§π©π
ππ€πͺπ§ππ_ππ€π§π’ππ© ππͺπ‘π©π§π
ππππ©π€π§_πππ§π
ππ£ππ€π§π’ππ¨π πππππ π¨π:
ππ‘π₯. 0821 9604 8905
πππ©π§ππππ§π¨ππ’ππͺπ§ππππ£π£ππ¬π¨@ππ’πππ‘.ππ€π’