Jalur Kendari–Unaaha Kian Terasa Menyempit, Tikungan Pohara–Besulutu Jadi Titik Macet dan Ancaman Keselamatan

Uraiannews.id, Sulawesi Tenggara – Pengguna jalan yang melintasi jalur provinsi Kendari–Unaaha mengeluhkan kondisi ruas jalan yang kini terasa semakin sempit dan tidak lagi sebanding dengan volume kendaraan yang terus meningkat. Keluhan paling banyak disampaikan pada tikungan setelah Jembatan Pohara hingga wilayah Kecamatan Besulutu, yang kini kerap menjadi titik perlambatan arus lalu lintas.

Menurut para pengendara, ruas jalan yang dulunya terasa lapang dan lengang kini berubah menjadi jalur padat yang rawan hambatan. Pertumbuhan kendaraan yang sangat pesat—terutama kendaraan besar seperti truk—tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas infrastruktur jalan.
“Dulu tidak pernah terasa sempit, apalagi sampai ada antrean panjang karena suasananya masih sunyi. Sekarang, cukup satu truk besar saja, kendaraan di belakang harus menunggu lama untuk bisa mendahului. Jalannya sempit dan jarak pandang terbatas,” ujar salah seorang pengendara.

Situasi ini bukan hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi juga menghambat efisiensi laju kendaraan dan distribusi barang, serta meningkatkan risiko kecelakaan. Jalur Kendari–Unaaha merupakan akses vital penghubung aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat antarwilayah di Sulawesi Tenggara. Apalagi para pengguna jalan tersebut dari berbagaii provinsi di Sulawesi.
Kondisi ini semakin diperparah ketika terjadi insiden di badan jalan. Beberapa kali, jika ada kendaraan mogok di tengah jalan ataupun kecelakaan, antrean kendaraan langsung mengular panjang hingga berkilo-kilometer.
“Kalau sudah ada mobil mogok atau kecelakaan, macetnya bisa parah sampai berkilo-kilometer,” kata Asri, warga Kolaka, yang kerap melintasi jalur tersebut.

Para pengguna jalan berharap pemerintah dan instansi terkait segera memberi perhatian serius terhadap fenomena ini. Mereka menilai kondisi jalan yang kian sempit tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan keselamatan yang lebih besar di kemudian hari.
Terkait tanggung jawab penanganan, hal ini bergantung pada status ruas jalan. Jika jalur Kendari–Unaaha berstatus jalan provinsi, maka kewenangan berada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Bina Marga. Namun apabila sebagian ruas merupakan jalan nasional, maka penanganannya berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, Kementerian PUPR.
Masyarakat berharap keluhan ini tidak sekadar menjadi catatan, melainkan segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret seperti evaluasi teknis, pelebaran jalan, serta penataan tikungan rawan. Sebab, jalan yang kian sempit bukan hanya memperlambat perjalanan, tetapi juga menyimpan ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan.
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_𝙍𝙞𝙨𝙬𝙖𝙣
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙒𝙝𝙖𝙩𝙨𝙖𝙥𝙥
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

