BeritaDaerah

DUGAAN PENYALAHGUNAAN SOLAR BERSUBSIDI NELAYAN DI KENDARI MENCUAT, DISTRIBUSI DI SPBN JAYANTI DAN LAPULU DISOROT

Uraiannews.id | Kota Kendari, Sulawesi Tenggara -Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi bagi nelayan kembali mencuat di Kota Kendari. Praktik distribusi solar subsidi di wilayah SPBN Jayanti dan SPBN Lapulu, Jalan Samudra, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, menjadi sorotan setelah sejumlah nelayan kecil mengeluhkan sulitnya memperoleh jatah BBM subsidi secara rutin.


Sejumlah nelayan menduga distribusi solar subsidi tidak berjalan tepat sasaran dan diduga lebih banyak dinikmati pihak tertentu dibanding nelayan kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama program subsidi pemerintah.

Salah seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kondisi saat ini berbeda dibanding beberapa tahun sebelumnya. Menurutnya, akses memperoleh solar subsidi semakin sulit, bahkan untuk kebutuhan melaut harian.


“Dulu kami masih bisa dapat solar dengan jumlah cukup untuk melaut. Sekarang untuk 30 liter saja susah sekali. Kalau begini, kami kesulitan mencari ikan,” ungkap seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya.

Selain persoalan distribusi, muncul pula dugaan praktik penggandaan dokumen barcode rekomendasi BBM solar nelayan yang diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh kuota solar subsidi lebih dari ketentuan. Seorang warga berinisial R disebut oleh sejumlah sumber diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan rekomendasi BBM solar nelayan di kawasan PPS Jayanti. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terdapat keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Tak hanya itu, nelayan juga menyuarakan adanya dugaan praktik pembelian solar subsidi menggunakan kapal tertentu yang kemudian diduga dijual kembali dengan harga industri. Seorang nelayan berinisial RA disebut dalam laporan warga diduga mengambil solar subsidi untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi. Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari aparat berwenang.


Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, praktik penimbunan atau penyimpanan BBM tanpa izin usaha juga dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Migas.


Masyarakat nelayan berharap pemerintah daerah, instansi terkait, serta aparat penegak hukum segera melakukan audit, investigasi, dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM subsidi di wilayah SPBN Jayanti dan SPBN Lapulu guna memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.


Menurut mereka, pengawasan ketat perlu dilakukan agar solar subsidi benar-benar diterima nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari hasil melaut, bukan justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBN Jayanti, SPBN Lapulu, maupun instansi terkait atas dugaan tersebut.

𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ 𝙍𝙞𝙨𝙬𝙖𝙣
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *