BeritaTNI-POLRIViral

Diduga Terjadi Penculikan Wartawan oleh Oknum TNI, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas

Uraiannews.id | Sumatera Utara – Dugaan penculikan dan intimidasi terhadap seorang pimpinan media online berinisial SP di Medan, Sumatera Utara, menuai sorotan serius dari berbagai pihak. Peristiwa tersebut dinilai tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa, terlebih jika terbukti melibatkan oknum aparat dalam tindakan pemaksaan dan intimidasi terhadap aktivitas jurnalistik.

Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M., mengecam keras dugaan tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus secara transparan serta profesional.


“Penculikan wartawan merupakan tindakan kejahatan serius dan tidak dapat ditoleransi. Jika benar terjadi, ini sudah melampaui batas. Kami mendesak Kapolda Sumatera Utara mengusut tuntas kasus ini dan bertindak tegas tanpa ragu. Kami juga akan memantau serta mengawasi proses hukumnya,” tegas Aceng Syamsul Hadie, yang juga dikenal dengan inisial ASH, dalam keterangannya.

Menurut ASH, dalam perspektif hukum tata negara, kemerdekaan pers merupakan salah satu fondasi utama demokrasi konstitusional. Ia merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Selain itu, jaminan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat dan elemen penting kehidupan demokrasi.

Karena itu, lanjutnya, setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan tidak hanya dipandang sebagai serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.


“Jika terdapat dugaan pemaksaan terhadap korban untuk membuat video klarifikasi, hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap kemerdekaan pers,” ujarnya.

ASH juga menilai, apabila dugaan penculikan dilakukan secara terorganisasi dengan memanfaatkan kekuasaan, atribut, atau pengaruh institusional tertentu, maka tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, serta Pasal 335 KUHP terkait intimidasi atau perbuatan pemaksaan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu, terutama jika terdapat dugaan keterlibatan aparat.

Menurutnya, negara tidak boleh memberi ruang terhadap tindakan kekerasan atau intimidasi di luar mekanisme hukum yang berlaku.


“Ketika aparat diduga bertindak sebagai alat intimidasi terhadap warga sipil, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak korban, tetapi juga legitimasi negara hukum itu sendiri,” katanya.


ASH juga menekankan bahwa pers harus dipandang sebagai mitra konstitusional dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan. Oleh sebab itu, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun jalur etik melalui Dewan Pers.

Ia mendorong agar pemerintah, TNI, Polri, Komnas HAM, Dewan Pers, serta elemen masyarakat sipil turut mengawal penanganan kasus secara terbuka dan akuntabel.


“Jika negara gagal melindungi wartawan, maka sesungguhnya negara juga sedang gagal melindungi demokrasi. Sebab, sejarah menunjukkan bahwa pembungkaman terhadap suara kritis kerap menjadi awal melemahnya kehidupan demokrasi,” pungkasnya.



𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ 𝙄𝙮𝙖𝙣
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝘼𝙎𝙃
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *