Nyawa Buruh “Hanya Dihargai” Rp5 Juta, SBKB Kecam PT ASG dan Mitra 10

Uraiannews.id | Kendari, Sulawesi Tenggara – Serikat Buruh Keadilan Bersatu (SBKB) mengecam keras dugaan kelalaian perusahaan outsourcing PT Alfa Sir Guna (ASG), vendor dari Swalayan Mitra 10, yang dinilai tidak memenuhi hak pekerja pasca meninggalnya seorang karyawan akibat kecelakaan kerja.
Korban diketahui bernama Nasrudin, seorang pekerja yang meninggal dunia usai mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas di area kerja perusahaan beberapa waktu lalu. Almarhum meninggalkan seorang istri dan empat anak, beberapa di antaranya masih berusia di bawah umur.

Ketua SBKB, Ikbal Mbalakia, menilai pemberian uang duka sebesar Rp5 juta kepada ahli waris merupakan bentuk ketidakadilan terhadap keluarga korban, terlebih karena almarhum disebut tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini penghinaan terhadap nilai kemanusiaan. Nyawa buruh seolah hanya dihargai Rp5 juta, sementara perusahaan diduga lalai mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, hak-hak normatif ahli waris tidak dapat diklaim,” tegas Ikbal dalam pertemuan bipartit yang membahas kasus tersebut.
Menurut SBKB, apabila pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka ahli waris berpotensi memperoleh manfaat berupa santunan kematian, santunan kecelakaan kerja, santunan berkala, biaya pemakaman, hingga beasiswa pendidikan anak.
SBKB mendesak perusahaan agar segera memenuhi seluruh hak normatif almarhum sebagaimana ketentuan dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk kompensasi akibat kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia.
Dalam forum bipartit tersebut, salah satu perwakilan perusahaan yang hadir disebut menyampaikan komitmen untuk melakukan perhitungan serta negosiasi penyelesaian dengan pihak keluarga korban berdasarkan kemampuan perusahaan, dan berjanji menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya.
Meski demikian, SBKB menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, mengingat keluarga korban telah kehilangan tulang punggung keluarga di tengah kondisi ekonomi yang tidak mudah.

“Almarhum meninggalkan empat anak yang masih membutuhkan biaya hidup dan pendidikan. Persoalan ini tidak boleh berhenti pada uang duka semata,” ujar Ikbal.
SBKB juga mengingatkan pihak pengelola Swalayan Mitra 10 sebagai pemilik usaha agar melakukan evaluasi terhadap vendor outsourcing yang dinilai mengabaikan hak pekerja.
Menurut organisasi buruh tersebut, pengawasan terhadap vendor menjadi penting guna mencegah persoalan serupa terulang dan berdampak pada stabilitas operasional perusahaan di masa mendatang.

“Kami tidak akan tinggal diam. Hari ini yang terjadi pada almarhum Nasrudin menjadi peringatan bahwa sistem kerja dan perlindungan buruh harus diperbaiki. Jika persoalan ini tidak diselesaikan, kami mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk penyampaian aspirasi ke dinas terkait maupun lembaga legislatif,” tutup Ikbal.
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩𝙚𝙧_ 𝙎𝙖𝙧𝙬𝙖𝙣𝙩𝙤
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_ 𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_ 𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
