BeritaNasional

Pengguna Internet Lega, MK Putuskan Sisa Kuota Tak Boleh Hangus

Uraiannews.id | Jakarta – Penantian panjang jutaan pelanggan layanan internet di Indonesia akhirnya menemukan titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Putusan tersebut menegaskan bahwa penyelenggara layanan telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat digunakan dan tidak hilang begitu saja setelah masa aktif berakhir.


Perkara tersebut diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring, bersama istrinya Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring. Keduanya menilai praktik penghangusan kuota internet merugikan konsumen, khususnya masyarakat yang menggantungkan pekerjaan dan penghasilannya pada akses internet setiap hari. Mereka didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan norma yang mengatur tarif layanan telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila dimaknai membolehkan operator menghanguskan sisa kuota tanpa menyediakan mekanisme perlindungan bagi pelanggan. Karena itu, operator diwajibkan memberikan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan, termasuk melalui skema akumulasi (rollover) atau mekanisme lain yang melindungi hak konsumen.


Dikutip dari BBC, Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan bagi konsumen. Menurutnya, kuota internet yang telah dibayar merupakan hak milik pelanggan sehingga tidak semestinya hilang hanya karena berakhirnya masa aktif yang ditentukan secara sepihak oleh penyedia layanan. Ia juga mengingatkan pemerintah agar segera menerbitkan aturan pelaksana sehingga tidak muncul berbagai penafsiran yang membingungkan masyarakat maupun operator telekomunikasi.


Belakangan, beredar berbagai spekulasi di media sosial bahwa operator seluler kemungkinan akan menghadirkan paket internet khusus dengan fasilitas rollover yang dibanderol lebih mahal. Kekhawatiran tersebut dinilai perlu segera dijawab melalui regulasi yang jelas agar putusan MK benar-benar memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelanggan.


Sementara itu, Executive Director Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menyampaikan bahwa sejumlah operator sebenarnya telah menyediakan fitur rollover, namun penerapannya masih terbatas dan bergantung pada syarat serta ketentuan masing-masing operator.



Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memastikan pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai dasar penyusunan regulasi lanjutan. Pemerintah menegaskan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.


Putusan ini disambut positif oleh banyak pengguna internet yang selama bertahun-tahun mengeluhkan hilangnya kuota meski telah dibayar penuh. Masyarakat kini menaruh harapan agar implementasi putusan MK benar-benar menghadirkan sistem layanan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada hak-hak konsumen.

𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩𝙚𝙧_ 𝘾𝙞𝙩𝙞𝙯𝙚𝙣 𝙅𝙤𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙢
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_ 𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_ 𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *