Terkait Pusaran Korupsi Blok Mandiodo, Kejati Sultra Periksa Kepala BPBD Konut
UraianNews.id, Sulawesi Tenggara – Kejati Sultra tengah mengembangkan penanganan perkara Tipikor di WIUP PT Antam Tbk UBPN Konut dan telah memeriksa seratusan saksi serta telah menetapkan 13 Orang sebagai Tersangka.
Kejati Sultra memulai perkara tersebut karena ditemukan adanya kerugian perekonomian negara, dan berdasarkan audit sementara BPK ditemukan kerugian negara sebesar 5,7 Triliun.
Terbaru Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Ns. Muhammad Aidin diperiksa penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan pemeriksaan terhadap Kepala BPBD Konut tersebut berlangsung Jumat 25 Agustus 2023 lalu.
Kepala BPBD Konut ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus atau perkara dugaan korupsi tambang nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konut.
“Penyidik memeriksa satu orang saksi inisial NMA (Ns Muhammad Aidin),” ujar dia saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (1/9/2023).
Dody melanjutkan, Ns Muhammad Aidin diperiksa menyangkut soal izin lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di wilayah tambang nikel di Blok Mandiodo.
“Yang yang bersangkutan diperiksa terkait izin lingkungan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut saat itu,” jelasnya.
Sementara itu terkait hal tersebut Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sultra, Ibrahim meminta pihak Kejati Sultra untuk segera mempressure semua pihak yang terlibat dan tidak berhenti pada penetapan 13 orang Tersangka.
“Kami menduga masih banyak pihak lainnya yang terlibat, dan kami minta Kejati Sultra untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya.
Sebagai informasi, pada awal tahun 2021 Kerja Sama Operasional (KSO) di WIUP PT Antam terbentuk. PT Antam berkerjasama serta memberikan kepercayaan kepada PT Lawu sebagai kontraktor mining dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra berperan selaku Ketua KSO.
PT Lawu dan Perumda Sultra diberikan tanggung jawab menggarap 22 hektar lahan milik PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). Perjanjiannya, seluruh hasil penambangan ore nikel PT Lawu harus dijual ke PT Antam dengan harga yang telah disepakati bersama.
Namun semenjak 2021 hingga seterusnya berproduksi, PT Lawu hanya menjual sebagian kecil ke PT Antam dan sisahnya dijual ke pabrik smelter. Bahkan, dari 22 hektare, PT Lawu melalui subkontraktor yang ditugaskannya menambang, berani menerobos kawasan hutan lindung sekitar 157 hektar.
Dari hasil penambangan tersebut, PT Lawu mengakalinya dengan menggunakan dokumen terbang perusahaan tambang lainnya yang berada disekitar WIUP PT Antam untuk menjual ore nikel. Sehingga seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari WIUP perusahaan dimaksud (penyedia dokumen terbang).
UNews – Kendari