BeritaDaerah

“Warisan Leluhur Tolaki Jadi Landasan Moral: PONGGAWA SULTRA Desak Transparansi Penanganan Kasus Agraria Landono”

Uraiannews.id | Sulawesi Tenggara – Organisasi masyarakat PONGGAWA SULTRA menunjukkan sikap tegas sekaligus humanis dalam merespons sengketa lahan yang menimpa warga eks-transmigrasi Landono, Kabupaten Konawe Selatan. Sikap tersebut ditegaskan sebagai bagian dari pengamalan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh leluhur Tolaki dalam menjaga keadilan dan kemanusiaan di atas tanah sendiri.


Sebagai organisasi yang merepresentasikan suara putra daerah dan masyarakat Tolaki, PONGGAWA SULTRA mendesak Polda Sultra untuk transparan dalam mengusut dugaan pelanggaran terhadap dokumen negara yang disinyalir dikangkangi oleh mafia tanah.

Ketua Umum PONGGAWA SULTRA, Herdana, menegaskan bahwa membela kebenaran merupakan amanah leluhur yang harus dijunjung tinggi, tanpa memandang latar belakang masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan.


Dalam pernyataannya, Herdana menekankan bahwa nilai-nilai yang diajarkan leluhur Tolaki menjadi fondasi utama dalam menyikapi persoalan ini.


“Leluhur Tolaki mengajarkan kita untuk melindungi sesama di atas tanah ini, bukan sebaliknya. Tidak ada ajaran untuk merampas hak orang lain, apalagi terhadap mereka yang telah hidup berdampingan secara damai dengan kita,” ujar Herdana.

Ia menjelaskan bahwa dalam kebudayaan Tolaki dikenal filosofi Kalo Sara, yang mengandung nilai meambo-ambo, yakni berbuat baik, menjunjung kedamaian, dan menjaga keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehadiran warga transmigrasi Landono yang mayoritas berasal dari Jawa dan Bali merupakan bagian dari program resmi negara sejak tahun 1971, sehingga secara sosial, adat, dan kemanusiaan mereka telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat lokal.


“Mereka bukan orang asing. Mereka adalah saudara kita. Leluhur kita menerima mereka, negara menempatkan mereka secara sah. Maka menjaga mereka adalah bagian dari menjaga kehormatan tanah Tolaki itu sendiri,” tegasnya.


Terkait polemik agraria yang mencuat, di mana muncul sekitar 30 sertifikat baru di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1982 milik warga, PONGGAWA SULTRA mendesak Kapolda Sultra untuk bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kami meminta agar persoalan ini dibuka secara terang benderang. Warkah tanah harus diperjelas. Jika dokumen warga transmigrasi sah secara hukum negara, maka tidak boleh ada pembiaran terhadap intimidasi atau perampasan hak,” lanjut Herdana.

Ia juga menyoroti adanya oknum yang mengatasnamakan warga lokal namun justru diduga merusak tatanan adat dengan cara-cara yang bertentangan dengan nilai leluhur Tolaki.


Herdana turut mengingatkan agar seluruh pihak menahan diri dan tidak memicu konflik horizontal yang dapat merusak persatuan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada oknum-oknum pengklaim agar kooperatif dan tidak membenturkan sentimen suku maupun daerah. Leluhur kita mengajarkan persatuan, bukan perpecahan. Jika memang ada persoalan, selesaikan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika secara hukum terbukti bahwa dokumen warga transmigrasi tidak sah, maka tentu harus dihormati. Namun sebaliknya, jika dokumen tersebut sah sejak 1982, maka pihak yang melakukan penyerobotan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.


Kasus ini mencuat setelah Andi, selaku juru bicara warga, mengungkapkan bahwa sekitar 85 hektare lahan yang selama ini mereka kuasai kini diduga telah beralih ke pihak lain melalui penerbitan dokumen baru. Padahal, warga memiliki peta perkaplingan sah sejak 17 Maret 1982.


Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik agraria yang lebih luas jika tidak segera ditangani secara transparan dan berkeadilan.

Dukungan dari PONGGAWA SULTRA menjadi penegasan bahwa masyarakat adat Tolaki tetap berpegang teguh pada warisan leluhur dalam menjaga keadilan, melawan praktik mafia tanah, serta merawat kebhinekaan di Sulawesi Tenggara.

Dengan menjadikan nilai-nilai leluhur sebagai pijakan moral, diharapkan seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan ini secara bijak, damai, dan dalam koridor hukum yang berlaku.

𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ Iyan
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
0823-3797-6939
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *