BeritaDaerah

BPN Konawe Tegaskan Lokasi Tower Protelindo di Lambuya Berada di Area SHM Malik Pagala, Tanah Digunakan Tanpa Izin Sah dari Pemilik

Uraiannews.id | Sulawesi Tenggara – Polemik mengenai lokasi pendirian Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang berada di Jalan Poros Konawe–Kolaka, Desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, terus berlanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pemilik sah tanah menegaskan bahwa lahan tersebut digunakan tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari pemiliknya.

Malik Pagala selaku pemilik tanah menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan izin, persetujuan, maupun kuasa kepada pihak manapun, termasuk oknum berinisial MYT, untuk menyewakan tanah miliknya kepada PT Protelindo.


Diketahui, telah terjadi perjanjian sewa-menyewa pada tahun 2022 antara oknum masyarakat berinisial “YT” dengan pihak perusahaan. Namun, perjanjian tersebut hanya didasarkan pada Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah tahun 2022. Hal ini bertentangan dengan bukti kepemilikan Malik Pagala yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1987, serta telah menguasai dan mengolah lahan tersebut selama puluhan tahun.

Berdasarkan pembuktian dokumen hukum yang sah, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 124 Tahun 1987 beserta Surat Ukur Nomor 1785 Tahun 1986 atas nama Malik Pagala, serta Surat Berita Acara Pengembalian Batas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe tahun 2017, secara teknis dan yuridis dinyatakan bahwa posisi Tower BTS tersebut berada sepenuhnya di dalam lahan milik Malik Pagala.

Kuasa pemilik tanah, Febriansyah, ST, menyampaikan bahwa timnya bersama pihak BPN Konawe telah melakukan verifikasi dan pengukuran ulang lokasi.


“Kami bersama pihak BPN Konawe sudah melakukan pengukuran tanah kembali. Hal ini dilakukan sebagai persyaratan untuk plotting melalui sistem elektronik Sentuh Tanah,” ujar Febriansyah.

“Berdasarkan hasil pengukuran tersebut, BPN Konawe yang diwakili oleh Suryawan telah menyatakan bahwa tower tersebut berdiri sepenuhnya di atas tanah milik Malik Pagala,” tambahnya.


Menanggapi hal ini, pihak pemilik tanah memberikan peringatan keras. Jika pihak perusahaan tidak segera menyelesaikan permasalahan ini melalui musyawarah, maka upaya hukum maupun tindakan tegas akan ditempuh.


“Kami akan melakukan upaya paksa jika pihak perusahaan tetap tidak menyelesaikan permasalahan ini. Ini adalah hak milik kami yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak boleh ada pihak yang menguasai tanah tanpa izin yang sah,” tegas Febriansyah mewakili keluarga.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Protelindo telah dihubungi oleh wartawan untuk dimintai keterangan. Namun, belum memberikan tanggapan atau respons resmi terkait permasalahan tersebut.

𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ Riswan
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_LPMT Sultra
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_Sira

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
0823-3797-6939
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *