BeritaDaerah

LAHAN WARGA DIDUGA DISEROBOT OKNUM TNI UNTUK BISNIS WISATA, PERAK SULTRA DESAK DPRD DAN PEMKAB BOMBANA BERTINDAK

Uraiannews.id | Sulawesi Tenggara – Konflik agraria yang melibatkan warga sipil dengan oknum anggota TNI berinisial S (pihak Sailan) di Kabupaten Bombana kian memanas. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah lahan milik Ny. Harmiani dan Ny. Harmiati diduga tidak hanya diserobot, tetapi juga telah dikomersialisasi secara sepihak.


Pembangunan Wisata di Atas Lahan Sengketa
Berdasarkan keterangan pemilik lahan, di atas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut kini telah berdiri fasilitas wisata berupa kolam renang dan sarana hiburan lainnya yang dikelola oleh pihak terduga penyerobot.

Ny. Harmiani dan Ny. Harmiati mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kondisi yang mereka alami. Mereka menilai telah terjadi ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami sudah cukup sabar melihat lahan kami dikuasai bahkan dibangun tempat wisata dan kolam renang oleh pihak Sailan (oknum S). Namun yang sangat menyakitkan, justru kami yang dilaporkan ke Polres Bombana. Mengapa korban yang mengadu malah menjadi terlapor?” ungkap keduanya saat dikonfirmasi media.


Langkah Hukum PERAK SULTRA
Atas dugaan intimidasi hukum maupun fisik yang dirasakan, Ny. Harmiani dan Ny. Harmiati secara resmi telah memberikan kuasa kepada DPP PERAK SULTRA (Pergerakan Rakyat Sulawesi Tenggara) untuk melakukan pembelaan hukum.

Ketua Umum PERAK SULTRA menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan hak masyarakat dirampas oleh pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Tuntutan kepada Pemerintah dan DPRD

PERAK SULTRA menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:


Mediasi oleh Pemkab Bombana
Meminta Pemerintah Kabupaten Bombana segera memanggil para pihak guna melakukan mediasi untuk mencegah potensi konflik di lapangan.

RDP oleh DPRD Provinsi Sultra
Mendesak Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan instansi militer terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta kedua belah pihak guna menguji legalitas kepemilikan lahan.


Kesiapan Dokumen
Tim kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan bukti-bukti autentik berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini dipenuhi oleh klien mereka.


Pernyataan Penutup
PERAK SULTRA juga meminta Polres Bombana untuk bersikap objektif dalam menangani perkara ini serta tidak terjebak pada dugaan kriminalisasi terhadap warga yang tengah memperjuangkan hak atas tanahnya.

“Kami memiliki dokumen yang kuat. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, kami siap mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi tegaknya keadilan di Bumi Bombana,” tegas Ketua Umum PERAK SULTRA.

𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ Alim
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *