Berita

KB Ruang Asa Montessori Sampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi atas Pemberitaan Terkait Ketenagakerjaan

Uraiannews.id | Kendari, Sulawesi Tenggara – Pengelola KB Ruang Asa Montessori, Ummi Athiyah Fitroh, S.I.Kom., Dipl. Mont., FPCM, menyampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi atas pemberitaan Uraiannews.id yang terbit pada 23 Juli 2026 mengenai dugaan permasalahan ketenagakerjaan di lembaga tersebut.


Hak jawab tersebut disampaikan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, pihak pengelola juga menyampaikan somasi terbuka yang ditujukan kepada redaksi terkait sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan fakta menurut versi lembaga.


Dalam hak jawabnya, pihak KB Ruang Asa Montessori menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam penyebutan profil lembaga pada pemberitaan sebelumnya. Menurut mereka, lembaga tersebut merupakan satuan pendidikan PAUD/Preschool swasta umum, bukan yayasan pendidikan berkebutuhan khusus sebagaimana disebutkan dalam berita.


Pihak lembaga juga menyampaikan bahwa saat proses peliputan berlangsung, wartawan yang datang ke lokasi disebut tidak menunjukkan kartu identitas pers maupun surat tugas resmi. Menurut pihak pengelola, hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik mengenai identitas wartawan dan proses verifikasi informasi.

Terkait pembayaran hak keuangan kepada mantan tenaga pengajar, pengelola menyatakan bahwa seluruh sisa honorarium sebesar Rp250.000 telah dilunasi melalui transfer bank pada 22 Juli 2026, atau sehari sebelum berita diterbitkan. Mereka menyebut bukti transfer tersebut telah diperlihatkan kepada wartawan sebelum pemberitaan dimuat.


Selain itu, pihak KB Ruang Asa Montessori menjelaskan bahwa berakhirnya hubungan kerja dengan mantan tenaga pengajar dilakukan berdasarkan surat pengunduran diri (resign) yang diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan. Pengelola menyebut telah menerbitkan Surat Keterangan Pengakhiran Hubungan Kerja Nomor 166/421.1/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026.

Menurut pihak lembaga, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak atas uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa tuntutan pesangon sebagaimana diberitakan sebelumnya tidak memiliki dasar hukum menurut versi mereka.


Dalam hak jawab tersebut, pengelola juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Sulawesi Tenggara mengenai sistem pengupahan yang diterapkan. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, mereka menyatakan sistem honorarium yang diterapkan disesuaikan dengan karakteristik usaha mikro dan kecil serta didasarkan pada kesepakatan tertulis dengan tenaga pengajar yang bekerja secara paruh waktu.


Di samping klarifikasi tersebut, pihak KB Ruang Asa Montessori juga menyampaikan somasi terbuka. Mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin apabila permasalahan tersebut tidak diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui hak jawab ini, pihak KB Ruang Asa Montessori meminta agar redaksi Uraiannews.id memuat hak jawab secara utuh dan proporsional, melakukan koreksi terhadap profil lembaga dan narasi pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta menurut versi mereka, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.


Pihak pengelola juga menyatakan telah mempersiapkan langkah pengaduan kepada Dewan Pers Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta membuka kemungkinan menempuh jalur hukum kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab merupakan hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya.

Redaksi Uraiannews.id memuat hak jawab ini sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan sesuai ketentuan hukum dan prinsip pemberitaan yang berimbang.

𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩𝙚𝙧_ 𝙍𝙞𝙨𝙬𝙖𝙣
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_ 𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_ 𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *