Viral

Diduga Langgar Kontrak Kerja, CV. Amal Abadi Bakal Dilaporkan

UraianNews.id, Sulawesi Tenggara – Proyek pengerjaan Auditorium Universitas 19 November, yang dilaksanakan oleh CV. Amal Abadi, diduga llanggar sejumlah point dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan. Termasuk didalam nya jangka waktu yang diberikan yakni 90 hari kerja, atau selesai di bulan Desember 2022, ternyata pekerjaan tersebut baru dirampungkan pada 19 maret 2023.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Kolaka, Aliansi Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara, Jurmin, S.H. mengatakan, bahwa pihak CV. Amal Abadi telah melanggar.

“CV. Amal Abadi, telah melakukan wanprestasi. Sejumlah poin dalam kontrak pelaksanaan kerja mereka langgar. Seharusnya ini kena sanksi tegas dan bila perlu dilaporkan saja,” Kata jurmin saat meninjau lokasi proyek. Kamis, 23 Maret 2023.

Saat Unews mendatangi lokasi proyek, tampak disana masih ada para pekerja yang melakukan pekerjaan. Hingga saat ini pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek terkait, tidak mau menjawab pertanyaan yang diberikan oleh UNews.

proyek Auditorium Universitas 19 November yang terletak di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Diduga sarat pelanggaran dan terdapat unsur tindak pidana didalamnya. Terkait hal ini, DPC AWI Kolaka akan meminta keterangan dari sejumlah pihak, mengenai isu yang beredar.

Informasi yang dihimpun oleh UNews, pihak Universitas 19 November telah tuntas membayarkan kewajiban kepada pelaksana proyek tersebut, kendatipun pihak pelaksana belum menuntaskan pekerjaan tepat waktu.

UNews_Mulyadi

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *